SURABAYA - Kepala Desa Rangkah Kidul H.
Warlheiyono (63) dihadirkan Jaksa sebagai saksi pada sidang dugaan
pidana Pasal 35 UU RI No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan
Terdakwa Upik Santoso dan Yahya Santoso.
Diketahui,
Upik Santoso dan Yahya Santoso di polisikan PT Andalan Finance
Indonesia cabang Surabaya setelah tidak melakukan pembayaran angsuran
sejak bulan Juni 2020.
Dalam
sidang Warlheiyono mengatakan bahwa pada tanggal 28 Agustus 2018 pernah
menghadap dirinya untuk mengurus ijin usaha UD Andara Boxs. "Ya, saya akui Ibu Upik kekantor saya," katanya diruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (05/5/2021).
Namun
dalam persidangan Warlheiyono tidak mengetahui apakah pengurusan
surat-surat yang dilakukan Upik tersebut ada kaitanya apa tidak dengan
pengajuan pinjamannya di PT Andalan Finance Indonesia.
"Usahanya ada yang mulia. Dia ada usaha dibidang pengadaan kardus," tambahnya.
Ditanya
sekali lagi oleh Jaksa Darwis, pada saat mengurus surat-surat tersebut,
apakah saudari Upik menyampaikan untuk pengajuan pinjaman di Bank,?
"Saya tidak tahu, dia tidak menyampaikan alasannya," jawabnya.
Sidang pun berjalan singkat dan dilanjutkan dua pekan mendatang masih dengan agenda saksi dari Jaksa Penuntut. "Sidang
ditundah sampai dengan tanggal 19 Mei 2021, masih dengan agenda
mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa," tutup ketua majelis hakim
Suparno.
Dikonfirmasi selesai
persidangan, Adven Dio Randy selaku kuasa hukum dari terdakwa Upik
Santoso dan Yahya Santoso menyatakan bahwa dirinya masih belum bisa
menggali dakwaan jaksa yang menjerat Kliennya dengan pidana tentang
Jaminan Fidusia. Sebab kata Adven, sampai hari ini jaksa masih fokus
mempertanyakan administrasi pengajuan kredit semata.
"Saya
belum berani terlalu jauh. Apalagi Jaksa tadi masih menggali terkait
administrasi pengajuan kreditnya. Meski pada kenyataannya BPKBnya masih
atas nama Pak Yahya dan atas nama Ibu Upik, sedangkan Mobil yang satunya
lagi dibeli bekas. Sementara kita masih debatebel disitu," katanya
selesai sidang.
Ditanya apakah pidana Pasal 35 UU RI No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia bisa diterapkan pada kasus ini,?
"Bisa,
dan memang diatur pasal Pemidanaan disitu. Namun yang pasti Klien kami
mengajukan kredit itu melalui mekanisme yang benar. Dia mempunyai usaha,
dia juga mempunyai perijinannya lengkap. Dan ketika permohonan kredit
diajukukan, telah dilakukan cheking dan dilakukan study oleh pihak
leasing sebelumnya," pungkas Adven Dio Rendy. (Ban)