SURABAYA – Johan Widjaja, kuasa hukum Lie David
Linardi, warga Surabaya yang diduga menjadi korban Penghentian
Penyidikan pada kasus yang dilaporkan ke Polda Jawa Timur menyayangkan
munculnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus
kliennya. Ia menilai keputusan SP3 sebagai tindakan yang terburu-buru.
“Kami
kira ini tidak bisa di-SP3 dulu, kasus memberikan keterangan palsu ini
kan masih proses lidik,” kata Johan Widjaja, di resto Amboja Jalan Raya
Diponegoro, Surabaya, Selasa (04/5/2021).
Menurut
Johan, kebenaran kasus yang menimpa kliennya belum terungkap
seluruhnya. Karena itu ia berharap pihak berwenang melanjutkan
penyelidikan.“Lengkapi dulu barang bukti dan tunjukkan, jangan separuh-paruh tapi sudah keluar seperti ini,” ujarnya.
Johan
menceritakan keterangan palsu ini bermula ketika Kliennya digugat cerai
oleh Istrinya, Helmi Ming Tjoe di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada
2014 silam. Gugatan perceraian antara Helmi Ming Tjoe (Penggugat) dengan
Lie David Linardi (Tergugat) tersebut tercatat dalam perkara Nomor
366/Pdt.G/2014/7PN.Sby dan sekarang sudah inckracht.
“Saat
sidang itu digelar, Penggugat mendatangkan saksi Liem Ming Lan yang
mengaku dihadapan majelis hakim PN Surabaya seolah-olah sebagai ibu
kandungnya Penggugat dan mengaku sebagai menantu dari Lie David atau
Tergugat. Kehadiran saksi palsu tersebut supaya proses hukum berjalan
dengan lancar,” ujar Johan.
Padahal lanjut
Johan, sepengetahuan dirinya nama ibu kandung dari Helmi Ming Tjoe
adalah Oei Jik Mee. Hal tersebut dia kuatkan dengan Kartu Susunan
Keluarga (KSK) yang dikeluarkan kelurahan Medokan Ayu tanggal 3 Februari
2015.
“Yang dihadirkan di persidangan itu
seolah-olah ibu kandungnya, padahal tidak. Ini yang menjadi pokok
persoalnnya. Tetapi anehnya pada tanggal 9 April 2019 laporan Klienya
tersebut dihentikan Polda Jatim dan diterbitkan Surat Perintah
Penghentian Penyidikan (SP3). Alasannya kasus itu bukan tindak pidana
atau tidak ditemukan adanya peristiwa pidana. Selanjutnya penyelidikan
kasus itu dihentikan,” lanjutnya.
Sebelumnya
Lie David Linardi, korban keterangan palsu di muka Persidangan
Pengadilan Negeri Surabaya, mengaku akan mengirimkan surat terbuka
kepada Kapolri Jenderal Listiono Sigit karena dia mendapat ketidakadilan
dalam kasus yang menimpanya.
Lie David Linardi
akan menyurati Kapolri lantaran menduga ada ketidakprofesionalan
penyidik dalam menangani laporannya di Polda Jawa Timur. Sebab pada
tanggal 9 April 2021 Lie David Linardi telah menerima Surat Perintah
Penghentian Penyidikan SPPP/2362A/IV/RES 1.9/2021/Ditreskrimum tanggal 9
April 2021 atas laporan polisinya nomor LP-B/935/XII/RES
1.9/2020/UM/SPKT Polda Jatim tanggal 7 Desember 2020 dengan terlapor
Liem Ming Lan dan Helmi Ming Tjoe Susanto.
Lie
David Linardi melaporkan adanya tindak pidana dugaan tindak pidana
sumpah palsu dan keterangan palsu di bawah sumpah sebagaimana yang
dimaksud dalam Pasal 242 KUHP. “Saya membuat
surat kepada Kapolri karena kasus yang saya laporkan ini akhirnya di SP3
oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur,” kata Lie David Linardi
yang didampingi kuasa hukumnya Johan Widjaja. (Ban)