BATULICIN – Dalam rangka mengawal keamanan pangan dan melindungi
kesehatan masyarakat, Loka POM Tanah Bumbu terus melakukan intensifikasi
pengawasan pangan. Kepala Loka POM di Tanah Bumbu, Rahmat
Hidayat, mengatakan belum lama tadi Loka POM Tanah Bumbu melaksanakan
kegiatan intensifikasi pengawasan pangan di Kabupaten Tanah Bumbu dan
Kabupaten Kotabaru selama Ramadhan dan jelang Hari Raya Idul Fitri 1442
H/Tahun 2021.
“Pengawasan pangan selama Ramadhan dan jelang Idul
Fitri merupakan salah satu pengawasan post-market yang dilakukan Badan
POM untuk lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bahaya produk
pangan yang tidak memenuhi ketentuan (TMK),” sebut Rahmat Hidayat, Senin
(10/05/2021) di Batulicin.
Dikatakan Rahmat, pengawasan pangan
olahan kemasan ini berfokus pada pangan Tanpa Izin Edar (TIE) atau
ilegal, pangan kedaluwarsa, dan pangan rusak. Selain itu, pengawasan
juga dilakukan pada pangan jajanan buka puasa/takjil yang berpotensi
mengandung bahan berbahaya yang dilarang digunakan dalam pangan.
Target pengawasan mulai dari sarana distribusi dan ritel-ritel pangan di Tanah Bumbu dan Kotabaru. “Pada
pelaksanaan intensifikasi ini, Loka POM Tanah Bumbu bekerjasama dengan
Dinas Perdagangan, Dinas Kesehatan, Kepolisian, dan petugas Kecamatan,”
ucapnya.
Adapun hasil dari pengawasan selama tiga tahap yaitu
jelang Ramadhan, saat Ramadhan, dan jelang Idul Fitri yang dilakukan di
Tanah Bumbu dan Kotabaru ditemukan sebanyak 370 Pcs Produk Tidak
Memenuhi Syarat (TMS) dari 8 item TMS.
“Hasil pengawasan terhadap
11 sarana ada sebanyak 8 sarana yang memenuhi ketentuan (MK), dan 3
sarana yang tidak memenuhi ketentuan (TMK). Sedangkan Produk TMS dari 8
Item ditemukan 370 Pcs TMS,” ujarnya.
Sedangkan untuk hasil
pengujian terhadap pangan takjil selama Ramadhan dan jelang Idul Fitri
di Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Kotabaru dari 42 sampel hasil uji
cepat, tidak ditemukan bahan berbahaya seperti formalin, boraks,
rhodamine B, dan Methyl Yellow.
Terkait pangan yang tidak
memenuhi ketentuan (TMK), kata Rahmat Hidayat, produk TMK tersebut
diamankan dan dimusnahkan oleh pelaku usaha yang disaksikan oleh
petugas. Badan POM juga akan menindak pelaku usaha yang tidak memenuhi
ketentuan dalam rangka menjamin peredaran pangan yang aman dan bermutu.
“Loka
POM Tanah Bumbu berkomitmen untuk melakukan pendampingan kepada
UMKM/Pelaku Usaha agar selalu memproduksi pangan yang aman, bermutu, dan
berdaya saing. Disamping itu, Loka POM juga rutin melaksanakan
komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) kepada masyarakat melalui
berbagai media terkait sosialisasi tentang cara ritel pangan yang baik,
serta sosialisasi mengenai bahan berbahaya yang sering ditemukan dalam
pangan,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Kepala Loka POM Tanah
Bumbu, Rahmat Hidayat, mengajak masyarakat untuk menjaga protokol
kesehatan dan menjadi konsumen cerdas dalam memilih pangan aman dengan
selalu melakukan Cek Klik (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan
Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi pangan olahan. (faris)