SURABAYA - Nasib mujur berpihak pada terdakwa
kasus penipuan dan penggelapan kayu senilai Rp 3,6 miliar, Imam
Santoso. Majelis hakim diketuai I Ketut Tirta, mengabulkan permohonan
pengalihan penahanan yang diajukan. Dari tahanan negara menjadi tahanan
kota.
Dalam penetapan yang dibacakan di ruang
sidang Cakra, Hakim I Ketut Tirta membeberkan alasan pengalihan
penahanan Dirut PT Daha Tama Adikarya itu. Diantaranya,
ada penjamin dari anak dan saudara (kakak) dari terdakwa Imam Santoso.
Terdakwa berjanji tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi
perbuatan yang sama, dan beralasan memiliki riwayat sakit hepatitis dan
hipertensi.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut,
majelis mengabulkan permohonan pengalihan penahanan terdakwa. Dari
tahanan negara menjadi tahanan kota," kata I Ketut Tirta saat membacakan
penetapannya, Rabu (5/5/2021).
Penetapan
pengalihan penahanan dibacakan usai tim penasihat hukum terdakwa
membacakan eksepsi (nota keberatan), atas surat dakwaan jaksa penuntut
umum yang dibacakan dalam persidangan sebelumnya. Atas
eksepsi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulfikar dari Kejari
Tanjung Perak akan mengajukan tanggapan secara tertulis, akan dibacakan
pada Selasa (11/5/2021).
Terdakwa Imam Santoso
duduk di kursi terdakwa, setelah dilaporkan Willyanto Wijaya. Diduga
melakukan penipuan dan penggelapan uang jual beli kayu. Dalam
kasus ini, Willyanto Wijaya selaku korban dirugikan senilai Rp 3,6
miliar lebih. Karena sisa pesanan kayu yang dipesan dari terdakwa Imam
Santoso, tak kunjung dikirim sejak tahun 2017 lalu.
Pada dakwaan JPU disebutkan, uang yang dibayarkan ke terdakwa Imam Santoso tidak dikembalikan ke Willyanto Wijaya, melainkan dipergunakan untuk kepentingan PT Randoetatah Cemerlang, yang tidak ada kaitannya dengan saksi korban.
Akibat
dari perbuatannya itu, Direktur PT Daha Tama Adikarya ini ditahan sejak
proses penyidikan di kepolisian, pelimpahan tahap II di kejaksaan
hingga kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Namun kini
menjalani penahanan kota. (Ban)