SURABAYA – Persidangan kasus penipuan penjualan rumah
bersertifikat hak milik No. 04275 Kelurahan Gunung Anyar dengan terdakwa
Khilfatil Muna dan Yano Oktavianus Albert di Pengadilan Negeri (PN)
Surabaya memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Rahardi,
selaku kuasa hukum Nasuchah menyebut perlahan rekayasa penjualan rumah
Kliennya kepada Joy Sandjaja Tjwa di Notaris Eny Wahyuni jalan Kertajaya
IXC. No 40 Surabaya terungkap. Salah satunya pada saat penandatangan
tidak ada yang namanya Joy, yang dikatakan pembeli itu tidak ada.
“Menurut
keterangan prinsipal saya, apa yang dikatakan notaris banyak yang tidak
benar. Karena memang faktanya pada saat penandatanganan tidak ada yang
namanya Joy. Yang dikatakan pembeli itu tidak ada, yang ada hanya
korban, ibu Nasuchah bersama suaminya dan notaris. Harinya pun berbeda,”
sebutnya selesai sidang dI Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis
(20/5/2021).
Kemudian juga banyak keterangan yang dia dengarkan di dalam persidangan yang tidak sinkron dengan keterangan korban. “Termasuk fakta-fakta dan bukti formilnya yang bila disinkronkan dengan keterangan korban,” kata Rahardi.
Dipaparkan
Rahardi, terhadap keterangan-keterangan dibawah sumpah yang tidak benar
tersebut, nantinya dia sebagai kuasa hukum Nasucah akan melanjutkannya
baik keranah perdata maupun pidana. “Terhadap
keterangan yang dibawah sumpah oleh pihak-pihak yang jadi saksi banyak
yang tidak benar akan kami tempuh secara hukum pidana,” paparnya.
Ditanya
awak media, apakah hal tersebut berkaitan dengan adanya dugaan
memberikan keterangan palsu seperti yang dikatakan majelis hakim tadi,?
Rahardi menjawab ya, benar. Tadi kan teman-teman sudah tahu. Tadi hakim
anggota sudah memberikan peringatan atau warning.
“Jauh
sebelum itu kami sudah ancang-ancang melaporkan Notaris Eny Wahyuni
karena sudah menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan
saudara Joy yang menggunakan akta otentik itu,” sambungnya.
Diakhir
wawancaranya advokat Rahadi, menandaskan bahwa Notaris Eny Wahyuni dan
Joy Sandjaya pada 2018 sudah dia laporkan ke Polda Jatim. “Kemudian pelimpahan di Polrestabes Surabaya,” tandasnya.
Sebelumnya
Yohanes Hehamony, hakim anggota dalam perkara ini mencecar Notaris
sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Eny Wahyuni. Ini terkait
penerbitan Akta jual beli rumah Nasuchah.
Notaris
Eny Wahyuni dinilai hakim Yohanes menyalahi prosedur karena pada
tanggal 17 Desember 2016 sudah menerbitkan Akta Perjanjian Ikatan Jual
Beli nomor 27, Surat Kuasa Menjual nomor 28 dan Perjanjian Pengosongan
Rumah nomor 29 dengan menyatakan bahwa Akta-Akta tersebut sebagai tanda
terima sejumlah uang yang sah atau sebagai kwitansi. Padahal, untuk
penjualan rumah tersebut Nasuchah tidak pernah menerima uang sepeserpun
dari Joy Sandjaya
Mengenai nilai uang dalam
Akta juga sempat dipertanyakan hakim. Dalam akta jual beli, tertulis
nilai sebesar Rp 200 juta. Padahal rumah Nasuchah dibeli Joy Sandjaya
dengan harga Rp 400 juta. Hakim mencurigai nilai dalam akta jual beli
itu karena akan berpengaruh terhadap pembayaran pajak. (Ban)