Eksepsi Dirut PT Daha Tama Adikarya Ditolak, Saksi Kasus Penipuan 3,6 Miliar Akan Diperiksa

SURABAYA - Keberatan atau eksepsi yang diajukan Imam Santoso, Dirut PT Daha Tama Adikarya atas kasus dugaan penipuan yang merugikan Willyanto Wijaya 3,6 miliar lebih akhirnya ditolak. Dalam putusan sela ini, majelis hakim juga memerintahkan agar sidang sidang dengan agenda pembuktian.

"Mengadili, eksepsi terdakwa Imam Santoso tidak dapat diterima, melanjutkan persidangan ke pemeriksaan pokok perkara. Memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan saksi-saksi ke persidangan," ucap Ketua Majelis Hakim, I Ketut Tirta membacakan putusan selanya di ruang sari 2, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (17/5/2021).

Dalam putusan selanya, Hakim I Ketut Tirta juga menyatakan eksepsi dari tim penasihat hukum yang menyebut perbuatan kliennya bukan merupakan tindak pidana haruslah dibuktikan melalui pembuktian dipemeriksaan pokok perkara. 

Majelis hakim juga menolak eksepsi penasihat hukum yang menyebut surat dakwaan jaksa penuntut umum disusun secara tidak lengkap, tidak cermat sehingga kabur (obscuur libel) dan seharusnya sudah batal demi hukum. "Surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak telah memenuhi syarat formil,sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (3) KUHAP," sambungnya.

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Irene Ulfa mengaku akan mengajukan saksi-saksi dalam persidangan Rabu (19/5/2021) mendatang. "Ada beberapa saksi yang kami hadirkan nanti. Salah satunya adalah saksi pelapor," ujarnya saat dikonfirmasi usai persidangan.

Sementara, Sutriono salah seorang tim penasehat hukum terdakwa mengaku masih ada celah untuk membebaskan kliennya dari dakwaan tipu gelap yang dijeratkan ke kliennya. "Masih ada upaya di pembuktian perkara nanti," pungkasnya.

Terdakwa Imam Santoso yang merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Daha Tama Adikarya dipolisikan Willyanto Wijaya setelah dirugikan sebesar Rp 3,6 miliar lebih, akibat sisa pesanan kayu yang dipesannya tak kunjung dikirim sejak 2017 lalu. 

Uang yang telah dibayarkan ke terdakwa Imam Santoso itu tidak dikembalikan ke Willyanto Wijaya (korban), melainkan dipergunakan untuk kepentingan PT Randoetatah Cemerlang, yang tidak ada kaitannya dengan saksi korban. Dalam kasus ini, terdakwa Imam Santoso didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement