SURABAYA - Keberatan atau eksepsi yang diajukan Imam Santoso, Dirut PT Daha Tama Adikarya atas kasus dugaan penipuan yang merugikan Willyanto Wijaya 3,6 miliar lebih akhirnya ditolak. Dalam putusan sela ini, majelis hakim juga memerintahkan agar sidang sidang dengan agenda pembuktian.
"Mengadili, eksepsi
terdakwa Imam Santoso tidak dapat diterima, melanjutkan persidangan ke
pemeriksaan pokok perkara. Memerintahkan jaksa penuntut umum
menghadirkan saksi-saksi ke persidangan," ucap Ketua Majelis Hakim, I
Ketut Tirta membacakan putusan selanya di ruang sari 2, Pengadilan
Negeri Surabaya, Senin (17/5/2021).
Dalam
putusan selanya, Hakim I Ketut Tirta juga menyatakan eksepsi dari tim
penasihat hukum yang menyebut perbuatan kliennya bukan merupakan tindak
pidana haruslah dibuktikan melalui pembuktian dipemeriksaan pokok
perkara.
Majelis hakim juga menolak eksepsi penasihat hukum yang menyebut surat dakwaan jaksa penuntut umum disusun secara tidak lengkap, tidak cermat sehingga kabur (obscuur libel) dan seharusnya sudah batal demi hukum. "Surat
dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak
telah memenuhi syarat formil,sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (3)
KUHAP," sambungnya.
Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Irene Ulfa mengaku akan mengajukan saksi-saksi dalam persidangan Rabu (19/5/2021) mendatang. "Ada beberapa saksi yang kami hadirkan nanti. Salah satunya adalah saksi pelapor," ujarnya saat dikonfirmasi usai persidangan.
Sementara,
Sutriono salah seorang tim penasehat hukum terdakwa mengaku masih ada
celah untuk membebaskan kliennya dari dakwaan tipu gelap yang dijeratkan
ke kliennya. "Masih ada upaya di pembuktian perkara nanti," pungkasnya.
Terdakwa
Imam Santoso yang merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Daha Tama
Adikarya dipolisikan Willyanto Wijaya setelah dirugikan sebesar Rp 3,6
miliar lebih, akibat sisa pesanan kayu yang dipesannya tak kunjung
dikirim sejak 2017 lalu.
Uang yang telah
dibayarkan ke terdakwa Imam Santoso itu tidak dikembalikan ke Willyanto
Wijaya (korban), melainkan dipergunakan untuk kepentingan PT Randoetatah
Cemerlang, yang tidak ada kaitannya dengan saksi korban. Dalam
kasus ini, terdakwa Imam Santoso didakwa melanggar Pasal 378 KUHP
tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. (Ban)