Begini Penjelasan Wali Kota Eri Saat Rapat Paripurna DPRD Surabaya

 




Surabaya- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengikuti Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Surabaya, Senin (24/5/2021). Dalam rapat paripurna tersebut, setidaknya ada dua hal yang disampaikan Wali Kota Eri mengenai usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Surabaya.


Wali Kota Eri Cahyadi mengatakan, hal pertama yang disampaikan dalam rapat paripurna ini adalah penjelasan mengenai draft pengajuan Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran. Melalui penjelasan ini, pihaknya berharap, Raperda tersebut dapat segera disahkan agar pencegahan dan penanggulangan kebakaran di Kota Surabaya lebih optimal ke depannya.


"Terkait dengan Perda Kebakaran, bagaimana kita nanti dalam Perda ini mengatur kecepatan, efisien dan pelayanan kepada masyarakat ketika terjadi kebakaran di Kota Surabaya. Sehingga, pelayanannya lebih optimal," kata Wali Kota Eri usai mengikuti Rapat Paripurna, Senin (24/5/2021).


Di samping memberikan penjelasan terhadap draft pengajuan Raperda Kebakaran, dalam rapat paripurna tersebut, Wali Kota Eri juga menyampaikan paparannya mengenai usulan perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Yakni, rencana merger serta pemekaran sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.


"Kedua terkait dengan SOTK. Karena sudah ada ketentuan dari pemerintah pusat terkait dengan SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah). Sehingga, SOTK yang ada itu harus mengikuti ke atasnya SIPD itu," jelas dia.


Menurut dia, rencana penggabungan dan pemekaran OPD di lingkup Pemkot Surabaya yang diusulkan itu sudah sesuai dengan SIPD atau aturan dalam Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Jadi biar connect di atasnya, anggarannya juga bisa connect dengan di atasnya. Kita penyesuaian-penyesuaian saja dengan Kementerian Dalam Negeri," terangnya.


Setidaknya, ada empat OPD di lingkup Pemkot Surabaya yang diusulkan akan dimerger. Yakni, Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) digabung dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).


Kemudian, Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) digabung dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP CKTR), menjadi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan.


Kemudian, Dinas Perdagangan (Disdag) digabung dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkopum), menjadi Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan. Serta, Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) digabung dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), menjadi Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata.


Selain digabung, Wali Kota Eri menyebut, ada satu badan di Pemkot Surabaya yang diusulkan bakal dipecah menjadi dua instansi. Yakni, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) dipecah menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, serta Badan Pendapatan Daerah.


"Jadi kita mengikuti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Jadi seperti Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau itu digabungkan dengan Dinas Lingkungan Hidup, terkait dengan limbahnya. Itu sudah ada dalam peraturan Menteri Dalam Negeri," pungkasnya. (Ham)


Lebih baru Lebih lama
Advertisement