SURABAYA - Syamsul Arifin didakwa telah menyalahgunakan narkoba jenis ekstasi sebanyak 200 butir dan sabu seberat 50 gram sebagai perantara atau kurir. Meskipun diancam pidana berat akibat perbuatannya itu, ia menolak didampingi penasihat hukum, Selasa (17/5).
Sebelum sidang masuk pada agenda
pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Suparlan, ketua
majelis hakim Fadjarisman hanya memerintahkan kepada JPU untuk
menawarkan kepada terdakwa apakah akan menjalani sidang sendiri atau
didampingi pengacara." Maju sendiri pak," ujar terdakwa, saat menjalani
sidang di ruang Cakra, PN Surabaya.
Dalam surat
dakwaan JPU dikatakan bahwa awalnya terdakwa mendapat pesan whatsapp
dari Zainul alias Vian (DPO), untuk mengambil ranjauan paket narkotika
jenis extacy. " Kemudian terdakwa mengambil
paket narkotika jenis extacy tersebut di bawah pohon pinggir jalan raya
Desa Wonokerto Kab. Mojokerto yang terbungkus tas plastik warna putih
berisi 2 poket klip berisi masing masing 100 pil Extacy Warna Hijau dan
dibawa pulang," kata JPU.
Lebih lanjut,
terdakwa kemudian mendapat pesan kembal daru Zainul untuk mengambil
ranjauan paket narkotika jenis sabu dengan berat ± 50 gram beserta
plastiknya di daerah Manukan." Sesampainya
disana terdakwa mengambil paket narkotika jenis Sabu tersebut di bawah
pohon depan Toko Mandala Jalan Manukan Dalam No. 20 Kel. Manukan Kulon
Kec. Tandes Surabaya," imbuhnya.
Dijelaskan JPU, setelah terdakwa mendapatkan barang haram tersebut, pada 18 Februari 2021, Zainul memerintahkan terdakwa untuk mengantarkan narkotika jenis sabu dan extacy kepada para pembeli. "
Bahwa dalam menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan
narkotika jenis sabu dan extacy tersebut, terdakwa mendapatkan
keuntungan atau upah berupa uang Rp. 1,4 juta dari Zainul yang
dikirimkan melalui transfer dan bisa menggunakan narkoba tersebut secara
gratis," jelasnya.
Lalu, pada Jumat 19
Februari 2021 di rumah Jalan Petemon V No. 77 Belakang Kel. Petemon Kec.
Sawahan Surabaya, terdakwa ditangkap oleh saksi Bayu Janurda dan Heffy
Arys Setiono bersama Tim dari Satresnarkoba Polrestabes.
"Saat
dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa
dua poket plastik klip isi 100 dan 76 butir pil extacy warna hijau.
Satu poket sabu dengan berat ± 28 gram beserta plastiknya, 2 buah
timbangan elektrik, 2 sekrop sedotan plastik, 1 sendok susu, 3 pak
plastik, 2 HP merek Vivo dan Nokia," beber JPU.
Bahwa
perbuatan terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan khusus dan
dilakukan tanpa memiliki ijin dari pejabat yang berwenang cperbuatan
terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2)
dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika. Saat diminta tanggapannya atas dakwaan JPU, terdakwa membenarkan. (Ban)