SURABAYA - Christian
Halim, terdakwa dugaan perkara penipuan pembangunan infrastruktur
penunjang tambang, akhirnya dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman
pidana 2 tahun dan 6 bulan alias 30 bulan penjara.
Berkas
putusan, dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim Pengadilan
Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Ni Made Purnami di ruang Candra,
Kamis (22/4/2021).
Sikap terdakwa yang
berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya, dijadikan majelis hakim
sebagai pertimbangan yang memberatkan. "Selain itu, perbuatan terdakwa juga dinilai telah merugikan pihak lain (pelapor)," beber Ni Made.
Sedangkan, status terdakwa yang belum pernah ditahan, dijadikan pertimbangan yang meringankan dalam menjatuhkan vonis.
"Mengadili,
menyatakan semua unsur pidana terpenuhi. Menyatakan terdakwa secara sah
dan menyakinkan bersalah sesuai dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Memerintahkan terdakwa tetap ditahan," ujar Ni Made membacakan amar
putusannya.
Menanggapi vonis hakim, Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Novan B Arianto dari Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Jatim, langsung menyatakan banding, kendati vonis tersebut sesuai dengan
tuntutan yang pihaknya ajukan (conform).
"Kita JPU menyatakan banding, Yang Mulia," ujar jaksa Novan menjawab pertanyaan hakim.
Sedangkan,
tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa menyatakan pikir-pikir. "Kita
pikir-pikir," kata Jaka Maulana, salah satu anggota tim PH terdakwa.
Dikonfirmasi
usai sidang, jaksa Novan mengatakan bahwa vonis yang dijatuhkan
terhadap terdakwa Christian Halim tersebut sudah memenuhi unsur
keadilan. Penerapan pasal pun sudah sesuai dakwaan mereka.
"Kendati
demikian, kita menyatakan banding karena masa penahanan terdakwa habis
dalam hitungan beberapa hari kedepan. Masa penahanannya bakal habis pada
24 April 2021 ini. Agar tidak ada cela untuk terdakwa lepas, kita harus
menyatakan banding. Dan, kita akan melaporkan hal ini kepada
pimpinan," ujar jaksa Novan.
Sedangkan pengacara Jaka Maulana mengatakan bahwa vonis tersebut merupakan uraian dari materi yang ada dalam tuntutan JPU.
"Majelis
hakim tidak mempertimbangkan keseluruhan fakta-fakta yang terungkap
dalam sidang. Kita akan banding, meskipun tadi kita menyampaikan masih
pikir-pikir. Dan laporan terhadap majelis hakim kepada KY, saat ini
masih tetap berjalan," ujar Jaka.
Seperti yang
tertuang dalam dakwaan, terdakwa Christian Halim menyanggupi melakukan
pekerjaan penambangan biji nikel yang berlokasi di Desa Ganda-Ganda
Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah.
Kepada
pelapor Christeven Mergonoto (pemodal) dan saksi Pangestu Hari Kosasih,
terdakwa menjanjikan untuk menghasilkan tambang nikel 100.000
matrik/ton setiap bulannya dengan catatan harus dibangun infrastruktur
yang membutuhkan dana sekitar Rp20,5 miliar.
Terdakwa
mengaku sebagai keluarga dari Hance Wongkar kontraktor alat berat di
Sulawesi Tengah yang akan membantu menyediakan alat berat apabila
penambangan berjalan. Padahal, masih menurut dakwaan, belakangan
diketahui terdakwa tidak memiliki hubungan dengan orang tersebut.
Dana
sebesar Rp20,5 miliar yang diminta terdakwa telah dikucurkan. Namun
janji tinggal janji, terdakwa tidak dapat memenuhi kewajibannya.
Bahkan
menurut perhitungan ahli ITS, terdapat selisih anggaran sebesar Rp9,3
miliar terhadap hasil proyek yang dikerjakan terdakwa.
Atas
perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 378 Jo pasal 372 KUHPidana dengan
ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (Ban)