SURABAYA - Dahri Lumeisa Bin H Sarip, terdakwa kasus
kepemilikan 1,38 gram narkotika jenis ganja menjalani sidang perdana di
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (31/3/2021).
Sidang
perdana ini digelar secara teleconfrence. Terdakwa Dahri Lumeisa Bin H
Sarip menjalani sidang dari dalam sel tahanan Polrestabes Surabaya,
sedangkan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasehat hukum
terdakwa di ruang sidang Candra, PN Surabaya.
Jaksa
Suparlan dari KejarI Surabaya dalam dakwaannya menjerat ketiga terdakwa
dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) jo 112 ayat (1)
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sidang
pembacaan dakwaan berlangsung lancar dan dilanjutkan dengan agenda
pemeriksaan saksi yang melakukan penangkapan, Agus Purwanto dan Oki Ari
Saputra dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
"Terdakwa
Dahri kami tangkap Kamis tanggal 3 Desember 2020 di Warung Kopi
Perumahan Deltasari Indah Blok N-101 Waru Sidarjo. Tangkapan pada Dahri
ini pengembangan dari kasusnya saudara Denis. Didapatkan informasi dari
Denis kalau mereka sering memakai sama-sama," katanya dalam persidangan
di PN Surabaya secara teleconfrence.
Ganja tersebut, lanjut saksi Oki Ari Saputra selanjutnya digerus untuk dipakai sendiri oleh terdakwa Dahri. "Saat
kami tangkap ditemukan alat penggerus ganja dan barang bukti ganja
seberat1,38 gram. Ganja itu dibeli terdakwa dari saudara Iwan," katanya.
Ditanya jaksa Suparlan, apakah saksi melakukan tes urine kepada terdakwa dan hasilnya bagaimana,?
"Ya, hasilnya positif," jawab saksi.
Ditanya lagi, apa informasi yang didapatkan saksi dari saudara Denis, ?
"Terdakwa sudah setahun mengkonsumsi Ganja. Ganja tersebut untuk digunakan sendiri," pungkasnya.
Selanjutnya, sidang penyalagunaan Ganja dengan terdakwa Dahri Lumeisa Bin H Sarip dilanjutkan dengan pemeriksaa terdakwa.
Kepada
majelis hakim yang diketuai Ni Made Purnami, terdakwa mengakui semua
perbuatan dan menyesal, berjanji bahwa dia tidak melakukannya lagi.
Berapa kali kamu diberikan assasmen dari BNN,? Tanya penasehat hukum kepada terdakwa. "Satu kali," jawab terdakwa.
Ditanya lagi, apakah kamu tahu ada rekomendasi rehabilitasi untuk kamu,? "Tahu. Saya ingin sehat lagi dan sembuh," jawabnya.
Diketahui,
terdakwa Dahri Lumeisa Bin H Sarip memesan narkotika jenis ganja
seberat ± 1,38 gram dengan harga Rp. 350.000 dari saudara Iwan (DPO).
Kemudian barang haram itu diantarkan Iwan ke warung milik terdakwa pada
hari Kamis tanggal 03 Desember 2020 sekira pukul 19.00 WIB di Warung
Kopi Perumahan Deltasari Indah Blok N-101 Waru Sidarjo. (ban)