SURABAYA – Sidang Pra Peradilan, antara David
(Pemohon) versus Kapolrestabes Surabaya (Termohon), memasuki tahap
pemeriksaan saksi fakta, di Ruang Sidang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN)
Surabaya, Kamis (07/4/2021).
Pra Peradilan ini
terkait terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait
dugaan tindak pidana perampasan barang milik David di Lebak Permai II/53
Surabaya pada Jumat 12 Juni 2020 siang.
Sidang
yang dipimpin Hakim Tunggal IGN Bhargawa ini memeriksa Debora Wirastuti
Setyaningsih dan Krisjono, istri dan mertua David dari pihak Pemohon.
Dalam
sidang kali ini, saksi Debora mengungkapkan peristiwa pidana yang sudah
dilakukan Hendrawan Teguh beserta istrinya Chandra Heniati kepada
dirinya.
“Jum’at siang Hendrawan beserta
istrinya yang bernama Candra dan didampingi oknum polisi yang berpakaian
preman mendatangi rumah kontrakan saya di Lebak Permai II/53 Surabaya.
Mereka datang setelah ditelepon Koko,” ungkap Debora.
Dikatakan Debora kedatangan Hendrawan Teguh beserta istrinya Candra Herniati itu terkait dugaan penggelapan uang perusahaan.
“Saya
dituduh menggelapkan uang perusahaan sebanyak 14 miliar. Pak Hendrawan
mengancam akan menghabisi saya, sedangkan bu Candra akan mempolisikan
saya sebab mereka berdua mempunyai banyak uang,” lanjut Debora.
Kemudian
lanjut Debora, saya disuruh menyerahkan barang-barang berharga
miliknya. Mereka menuding kalau barang berharga yang ada dirumah
kontrakannya tersebut adalah milik saya.
“Mereka
minta STNK mobil dan motor saya, kemudian Candra mengeluarkan rekening
bank yang saya miliki dari dalam tas saya. Padahal Mobil itu milik
mertua saya yang dibeli dari hasil uang pesangon, sedangkan dua motor
milik suami saya. Satu dibeli dari hasil warisan dan satu lagi secara
kredit,” lanjut Debora.
Setelah itu masih kata
saksi Debora, Ibu Candra menyuruh Koko membeli meterai dan memaksa
dirinya menandatangani kwitansi kosongan dan menyuruhnya ganti pakaian
diajak ke Polrestabes.
“Ditengah jalan, diajak
kerumah Fitri. Fitri juga karyawan Hendrawan. Kemudian saya dan Fitri
disekap tiga jam di kantor Hendrawan sebelum dikeler ke Polsek Sawahan,”
papar Debora.
Ditanya hakim Tunggal IGN Bhargawa siapa nama oknum polisi yang mendatangi rumahnya,? Saksi Debora menjawab Tri Heri.
“Dia mengaku sebagai kepalanya polisi,” jawab saksi Debora.
Ditanya lagi oleh hakim kenapa saksi Debora bersedia tanda tangan diatas meterai,?
“Saya ketakutan dan diancam Pak Hakim,” jawabnya.
Sementara
saksi Krisjono dalam sidang mengaku tidak tahu persis isi pembicaraan
antara Debora dengan Hendrawan Teguh beserta istrinya Chandra Heniati.
Namun
Krisjono hanya tahu kalau Mobil Terios miliknya beserta dua motor milik
David, menantunya dibawah oleh orang-orang suruhan Candra.
“Mobil dibawah Koko, sedang sepeda motor dibawah orang suruhannya Ibu Candra,” kata Krisjono.
Ditanya Hakim Tunggal IGN Bhargawa apakah benar mobil itu miliknya,? Saksi Krisjono mengatakan memang benar.
“Itu
hadiah pensiun saya yang bekerja 25 tahun di PT Indah Plastik Jalan
Rungkut Industri 3 nomer 14. Saya dapat hadiah dua mobil dari
perusahaan,” tandasnya.
Diketahui, permohonan
praperadilan ini diajukan oleh David atas terbitnya Surat perintah
penghentian penyelidikan (SP3) Nomor S.PPP/70/II/RES.1.8/2021/Satreskrim
tertanggal 10 Februari 2021 dalam Penyidikan Laporan Polisi Nomor :
LP/B/546/VI/RES.1.8/2020/Jatim/Restabes Sby terhadap Hendrawan dkk.
(Ban)