REZZA DEDI EFENDI, SH : " Tuduhan Bahwa Klien Kami Yang Menghilangkan Itu Tidak Benar " Dokumen LHP Inspektorat 2016-2017 Desa Kaligunting Tidak Hilang

MADIUN - Arief Purwanto & Partners , Advokat dan Konsultan Hukum yang berkantor Hukum di Madiun selaku Kuasa Hukum dari Runi ari dwi jayanti ( Bendahara Desa Kaligunting Kab Madiun ) dan Endah setiyorini ( KAUR Perencanaan Desa Kaliguting ) Membantah tudingan terhadap Kliennya terkait hilangnya Dokumen Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Madiun Tahun 2016 - 2017 Desa Kaligunting Kabupaten Madiun seperti yang ditudingkan selama ini  oleh Kades Desa Kaligunting Nur amin. 

" Dokumen LHP Inspektorat Kabupaten Madiun atas Dokumen Keuangan Desa Kaligunting Tahun 2016 - 2017 itu tidak dihilangkan oleh Klien Kami pak , tapi masih tersimpan di lemari dokumen Desa . Jadi tidak benar jika Klien Kami dituding telah menghilangkan " , Kata Rezza Dedi Efendi SH dari Kantor Hukum Arief Purwanto & Partner kepada wartawan Media ini di Kantornya pada Jum,at 9 April 2021.

Ditambahkan  oleh Rezza bahwa Kliennya yang dianngap tidak membuat dokumen Spj atau Lpj keuangan Desa Kaligunting khususnya Tahun 2019 itu dikarenakan beberapa alasan diantaranya karena Keuangan Desa dipegang oleh Kades Nur amin , pembelian material proyek dibeli langsung oleh Kades , pembayaran upah pekerja proyek yang membayar langsung Kades , Nota pembelian material proyek tidak diserahkan kepada Bendahara sebagai dasar pembuatan SPJ dan Rincian upah pekerja tidak diserahkan kepada Bendahara. Sehingga Klien Kami menjadi kesulitan jika akan membuat SPJ .

' Kami selaku Kuasa Hukum dari Runi ari dwi jayanti dan Endah setiyorini juga sudah menjawab Somasi dari Kuasa Hukum Nur amin terhadap Klien Kami pada 7 April 2021 yang lalu melalui Pos dan Emaile " , Kata Rezza Dedi Efendi SH kepada Media ini. Dan terkait pelaporan di Polsek Mejayan terhadap Klien Kami oleh Kades Nur amin , beberapa waktu yang lalu Klien Kami juga sudah memberikan Keterangan dihadapan Penyidik yang intinya bahwa Dokumen LHP dari Inspektorat Tahun 2016 - 2017 Desa Kaligunting tersebut tidak hilang alias masih tersimpan di Lemari Arsip Kantor Desa Kaligunting.

" Atas tuduhan hilangnya Dokumen yang dituduhkan oleh Kades Nur amin terhadap Klien Kami tersebut , Kami akan melakukan langkah langkah Hukum secara Pidana maupun Perdata terhadap Kades Nur amin karena Klien Kami merasa telah Tercemar nama baiknya  atas Tudingan tersebut " , Kata Rezza Dedi Efendi.

Sementara itu Kades Kaligunting Nur amin yang sebelumnya ditemui oleh Media ini menyatakan bahwa Runi ari duwi jayanti selaku Bendahara Desa diannggap tidak mau melaksanakan perintah atau tugas dari Kades untuk membuat atau menyelesaikan pembuatan Spj atau Lpj Tahun 2019 yang menjadi tugas dan kewajibannya. Hal itu diannggap oleh Kades bahwa Bendahara tidak melaksanakan amanat Undang undang . Selain itu Kades Nur Amin juga menyatakan bahwa terkait hilangnya Dokumen hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Madiun Tahun 2016 - 2018 tersebut juga akibat ulah Bendahara yang akhirnya beberapa waktu yang lalu , PLT Sekdes , Bendahara dan Kaur Perencanaan Desa Kaligunting yang Notabene stafnya sendiri di Somasi .

Seperti diketahui sebelumnya bahwa pasca dilakukannya penggeledahan dan penyitaan sejumlah Dokumen Keuangan Desa Kaligunting Kabupaten Madiun oleh Unit Tipikor Polres Madiun pada 25 Maret 2021 yang lalu , Polemik terkait Dugaan Korupsi di Desa Kaligunting menjadi sorotan hangat masysrakat . diketahui juga Kades Nur amin akhirnya menjadi Terlapor dan Polisi juga telah mengirim SPDP Ke Kejaksaan meski belum ada Tersangkanya. ( Jhon )

Lebih baru Lebih lama
Advertisement