Puluhan Pelaku Usaha Ikuti Sosialisasi PP Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Lingkungan Hidup Oleh DLH kota Probolinggo

Kepala DLH Kota Probolinggo saat memberikan sambutan.

PROBOLINGGO - Guna menambah wawasan serta meningkatkan peran serta pelaku usaha dalam pengelolaan lingkungan diwilayah kota Probolinggo, maka Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Probolinggo secara periodik melakukan pembinaan terkait lingkungan hidup dan salah satunya mengadakan sosialisasi Peraturan Pemerintah nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan (Bab XI tata cara penerapan sanksi administrasi perijinan berusaha atau persetujuan pemerintah).

Acara yang berlangsung di aula Bestari Dinas Lingkungan Hidup kota Probolinggo, Rabu (14 April 2021) ini  dihadiri oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Drs Rachma Deta Antariksa MM, Narasumber dari Bagian hukum Pemkot Probolinggo serta  sejumlah Pelaku usaha. Heru Margyanto Hadi S.Sos, MM dalam laporannya mengatakan kegitan ini mempunyai maksud dan tujuan sebagai langkah DLH dalam menekan adanya kerusakan lingkungan hidup dan pengelolaannya.

“Pada kesempatan ini, kami mengambil dari bab XI tentang tata cara penerapan sanksi admintratif  perijinan usaha atau persetujuan pemerintah.  Untuk itu kami juga perlu mengetahui teknis perusahaan dalam pengelolaan lingkngan yang disertai dengan desain IPAL  dan tentunya kita evaluasi kelapangan apa betul desain yang ada digambar telah sesuai seperti yang ada dilapangan.”katanya. 

Rachma Deta Antariksa selaku Kepala Dinas DLH  dalam sambutannya mengatakan bahwa menyangkut tentang pengelolaan lingkungan hidup merupakan hal yang sangat penting untuk secara terus menerus dilakukan sosialisasi mengingat hal tersebut dinilai sangat penting. “Urusan tanah, air dan udara urusannya tidak hanya selesai di pemerintah kota, namun perlu pendampingan dalam pengelolaan lingkungan utamanya yang limbah baik yang berhubungan dengan air, tanah dan udara yang dihasilkan oleh sejumlah perusahaan. “Ujarnya.

Lebih lanjut Deta menambahkan disatu sisi terkait pengelolaan lingkungan hidup, pihaknya senantiasa melakukan pembinaan. “Kami tidak ingin perusahaan yang ada dikota Probolinggo ini cabut usahanya.  Untuk itu kita juga melakukan pembinaan  Disisi yang lain, kami juga memperhatikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat, tetapi kami mengecek perusahaan untuk selalu patuh pada aturan menyangkut pengelolaan lingkungan. Untuk itu perlunya laporan apabila ada kendala terkait lingkungan hidup.”tambahnya.

Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi dari narasumber dari Bagian Hukum Pemkot Probolinggo yang disampaikan oleh Aditya Ramadhan Lawado. Dalam pemaparannya, narasumber lebih menekankan pada sanksi administratif pada perusahaan atau pelaku usaha yang ditimbulkan apabila lalai dalam pengelolaan lingkungan hidup. Animo peserta dalam mengikuti acara tersebut cukup tinggi. Hal ini termasuk pada acara sesi tanya jawab yang direspon undangan dengan mengajukan berbagai pertanyaan pada narasumber.  (Suh)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement