KEDIRI - Sidang lanjutan gugatan Wakil Direktur CV. Adhi Djojo Bagus Setyo Nugroho terhadap Direkturnya Muchammad Burhanul Karim sebagai tergugat I dan Komisarisnya Mulyono, S.Pd sebagai tergugat II kembali digelar di Pengadilan Negeri Kab. Kediri, Selasa (20/04/2021) siang.
Sidang dengan Nomor Perkara : 148/Pdt.G/2020/PN. Gpr tersebut dipimpin majelis hakim yang diketuai Lila Sari, S.H, M.H, dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari para pihak yang berperkara baik dari pihak penggugat maupun pihak tergugat.
Menurut Kuasa Hukum penggugat Hariyono, S.H, pihaknya menghadirkan 3 orang saksi, yakni Suryanto, Tulus Sumarno dan Nasuko Khoiri. “Dalam sidang tadi yang baru bersaksi dari pihak kita baru dua orang saja karena terbatasnya waktu,” ujar Hariyono usai sidang.
Dalam sidang hari ini, lanjut Hariyono, pihaknya masih meminta kepada majelis hakim agar pihak tergugat bisa menunjukkan akta autentik Nomor 105, 106, dan 107 karena yang diperkarakan dalam gugatan adalah terbitnya AHU tanpa persetujuan dari salah satu pihak.
Karena, lanjut Hariyono, dengan adanya bukti akta-akta autentik yang ditunjukkan oleh pihak tergugat akan bisa memperjelas kedudukan kasus tersebut. “Kita sudah meminta kepada majelis hakim agar pihak tergugat bersedia menunjukkan akta autentiknya bahkan dalam sidang kedua pekan lalu,” jelasnya.
Namun, sampai sidang lanjutan ketiga ini, pihak tergugat belum bisa menunjukkan akta autentik yang diminta pihak penggugat. “Bahkan ini merupakan permintaan kami yang kedua, kami akan terus meminta dalam sidang berikutnya,” tegas Hariyono.
Menurut Hariyono, terbitnya AHU berdasarkan akta autentik, apabila akta autentiknya bermasalah atau palsu karena ketidakhadiran kliennya dalam perubahan akta tersebut, secara otomatis AHU tersebut gugur dengan sendirinya.
Meskipun kasusnya semakin panas, pihak penggugat masih membuka lebar-lebar jalur perdamaian antara para pihak yang agar masalah tersebut bisa cepat terselesaikan tanpa memakan waktu yang panjang. “Karena kita tetap mengedapankan sisi positifnya,” pungkas Hariyono.
Sementara itu, kuasa hukum pihak tergugat Sukamto, S.H ditanya soal ketidakhadiran saksi dari pihaknya, ia menjelaskan sesuai sidang sebelumnya (sidang kedua) pihaknya akan menghadirkan saksi pada sidang selanjutnya (27/04/2021) mendatang.
“Tolong, pernyataan kami di sidang sebelumnya jangan disalah artikan. Bahwa kami akan hadirkan saksi pada minggu depan yang artinya di minggu depannya lagi Mas, bukan yang untuk sidang hari ini,” ujar Sukamto.(dim)