Perkara Laka : Hakim Minta Pelaku Tanggung Jawab Dan Tukang Parkir dijemput Paksa

 

SURABAYA - Sidang Perkara Kecelakaan Lalu Lintas dengan terdakwa Harjo Sopandi Lubis digelar dipengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban.

Dalam sidang yang digelar diruang Garuda 1 itu jaksa menghadirkan saksi korban serta saksi dari pelaku laka, turut hadir juga Anggota Polisi Polsek Dukuh Pakis selaku saksi. Ketut Suarta Selaku hakim ketua meminta saksi Korban untuk menjelaskan kejadian pada saat itu, "silahkan saksi jelaskan, Ucap Hakim.

Lutfi Budi Juliatno yang tak lain adalah suami dari korban Laka menjelaskan, pada saat itu jalanan sepi, saya dari jalan satu arah tiba-tiba mobil pelaku keluar dari Swalayan tanpa mengindahkan aba-aba dari tukang parkir, padahal tukang parkir pada saat itu sudah meminta mobil itu berhenti, namun tidak diindahkan, "nyelonong masuk tengah jalan sehingga melewati garis putih, dan menabrak kaki sebelah kanan istri saya. akibat tabrakan itu lampu sein mobil tersebut pecah. Ucap Lutvi. Kamis (8/4).

Masih pernyataan Lutvi, saya melihat tukang parkir itu meminta mobil untuk pelan-pelan, namun tidak dipedulikan, bahkan mobil itu melewati markah putih, kebetulan saya ada disebelah kiri dan saya merasa aman karena ada markah garis putih ditengah, namun mobil memutar tidak mempedulikan pengguna jalan lainnya sehingga masuk ke sebelah kiri melewati garis putih. 

Dikatakan lanjut Lutvi, Kondisi pada saat itu jalanan terang dan sepi, saya juga pelan karena saya membawa anak kecil, apalagi kondisi istri saya juga hamil. 

Tunggu dulu, kata hakim, kondisi saat itu saudara membonceng istri sampean, Ratih (Korban) beserta anaknya, tadi saudara sebutkan istri saudara hamil, "ya pak Hakim. Hamil berupa bulan, pada saat kejadian. Hamil 4,5 bulan pak, Jawab Lutvi.

Jaksa Penuntut Umum, Anggraini dari Kejaksaan Negeri Surabaya,  meminta Aiptu Yoyok beserta saksi Fransisca (Pemilik mobil), untuk menjelaskan, "kebetulan saya ada didepan bersama sopir, pada saat itu memang jalan sepi, dan kaca mobil tertutup, saya merasa sudah berhenti, namun sepeda motor korban lewat. Jelas Fransisca.

lain halnya dengan saksi Polisi, yang diketahui bernama yoyok, ia menjelaskan, "dari keterangan security dan keterangan saksi lainnya, pada saat itu mobil sudah berhenti, namun sepeda itu terus melaju. Jelasnya.

Karena keterangan saksi polisi dan saksi korban tidak singkron, hakim meminta tukang parkir dihadirkan, "tolong bu Jaksa tukang parkir dihadirkan selaku saksi kunci, "sudah saya lakukan pemanggilan pak, namun tidak bisa hadir, kalau begitu panggil Polisi, kalau memang tidak mau hadir, minta dihadirkan paksa, minta bantuan polisi. Tegas Hakim Ketut.

Saya mau tanya sama Ratih selaku korban, apakah selama ini ada bantuan dari Fransisca  pemilik mobil atas musibah ini, "tidak ada pak Hakim, jawab Ratih.

baik, kalau begitu saya mau tanya kepada Fransisca, apakah benar tidak ada bantuan terhadap korban, begini pak, pada saat itu sebenarnya sudah mau lakukan bantuan pengobatan karena saya sakit saya gak bisa, "saya tanya bantuan bukan tanya kamu sakit ini dan itu, kamu itu naik mobil dan dia naik sepeda motor apapun alasannya kamu harus bertanggung jawab, jangan membiarkan seperti ini. Tegas Hakim Suarta.

Seperti diketahu sebelumnya, bahwa terdakwa HARJO SOPANDI LUBIS Bin KARDI pada hari Minggu tanggal 04 Oktober 2020 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober di tahun 2020 bertempat di Jl. Hr. Mohammad Surabaya (depan Giant Expres Surabaya) atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalainya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain yaitu saksi korban saudara RATIH WIBAWANTI RETNO ARUM, SE mengalami luka berat, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
 
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas.

Terdakwa Harjo Sopandi Lubis Bin KARDI yang mengemudikan kendaraan Toyota Kijang No. Pol L 1493 BR dalam perjalanan pulang setelah dari Giant Express di Jl. HR. Muhammad Surabaya dengan kondisi cuaca cerah, lalu lintas sepi jarak pandang bebas, permukaan jalan aspal, permukaan jalan kering satu arah, kemudian terdakwa keluar dari parkiran menuju jalan raya yang berjalan dari arah utara ke Selatan dalam kondisi pelan sekali dengan kecepatan kurang lebih 5 km//jam, dan ketika keluar parkiran tersebut dari sisi kanan ada sebuah sepeda motor Nopol L 3217 UB melintas dari arah barat ke timur dilajur kiri dengan kecepatan 30 km / jam dan sekira jarak 3 meter saksi LUTVI BUDI JULIATNO melihat tukang parkir memberi aba aba agar tidak jalan keluar dulu kepada terdakwa yang mengemudiakan mobil nopol L 1493 BR dan ketika saksi LUTVI BUDI JULIATNO melintasi persis depan mobil tersebut tiba tiba mobil bergerak jalan dan saksi LUTVI BUDI JULIATNO berusaha menghindar ke kanan namun tetap terjadi kecelakaan mengenai kaki kiri dan saksi LUTVI BUDI JULIATNO terjatuh dan karena kurang hati hatinya terdakwa pada saat keluar dari area parkiran Giant Expres di Jl. Hr. Mohammad Surabaya (depan Giant Expres Surabaya) yang sudah di setop oleh tukang parkir, dimana sesuai ketentuan pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, Pengemudi wajib memberikan hak utama kepada kendaraan dari jalan utama jika pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan jalan, namun terdakwa masih menjalankan kendaraannya pelan pelan sehingga terjadi tabrakan dengan sepeda motor No Pol L 3217 UB yang dikemudikan LUTVI BUDI JULIATNO yang membonceng RATIH WIBAWANTI RETNO ARUM, SW dan mengakibatkan kecelakaan dan penumpang atas nama RATIH WIBAWANTI RETNO ARUM, SE  mengalami luka berat (patah tulang kaki kiri) dan dibawa ke Rs. Mitra Keluarga Surabaya kemudian dirujuk RSAL Surabaya dirawat dirumah sakit RSAL Dr. Ramelan Surabaya.
  .
Bahwa terdakwa dalam mengendarai kendaraan Toyota Kijang No. Pol L 1493 BR karena kurang hati- hatinya terdakwa dalam mengendarai kendaraan Toyota Kijang No. Pol L 1493 BR  dan tidak memberikan Hak Utama kepada kendaraan sepeda motor No Pol L 3217 UB yang dikemudikan LUTVI BUDI JULIATNO yang membonceng RATIH WIBAWANTI RETNO ARUM, SW mengakibatkan kecelakaan dan penumpang atas nama RATIH WIBAWANTI RETNO ARUM, SE  mengalami luka berat (patah tulang kaki kiri) dan dibawa ke Rs. Mitra Keluarga Surabaya kemudian dirujuk RSAL Surabaya dan dirawat dirumah sakit RSAL Dr. Ramelan Surabaya mengalami patah tulang kaki kiri.
 
Sebagaimana Surat Visum Et Revertum rs. Rumkital Dr. RAMELAN SURABAYA Nomor:  VER/03/II/2021,  tanggal  04 Oktober  2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Anis Dwi Anita Rini dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
 
Dari hasil pemeriksan di dapatkan: Betis sebelah kiri : terdapat luka terbuka ukuran lima belas sentimeter kali lima belas sentimeter. Kepala : tidak didapatkan kelainan titik. Dada : Tidak didapatkan kelainan titik. Perut : Tampak benjolan asimetris dalam kurung kehamilan usia lima bulan. Kaki kiri : Didapatkan luka lecet koma panjang lima belas centimeter lebar satu millimeter titik.

Didapatkan luka darah kering tidak aktiv titik. Didapatkan nyeri saat bergerak titik. Kesimpulan.

Kelainan kelainan tersebut disebabkan oleh : Persentuhan dengan benda tumpul. Untuk keperluan pengobatan orang tersebut dirawat di RS RUMKITAL Dr. RAMELAN SURABAYA. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310  ayat  (3 ) UU RI No, 22 tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement