SURABAYA - Sidang
Perkara Kecelakaan Lalu Lintas dengan terdakwa Harjo Sopandi Lubis
digelar dipengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda mendengarkan
keterangan saksi korban.
Dalam sidang yang
digelar diruang Garuda 1 itu jaksa menghadirkan saksi korban serta saksi
dari pelaku laka, turut hadir juga Anggota Polisi Polsek Dukuh Pakis
selaku saksi. Ketut Suarta Selaku hakim ketua
meminta saksi Korban untuk menjelaskan kejadian pada saat itu, "silahkan
saksi jelaskan, Ucap Hakim.
Lutfi Budi
Juliatno yang tak lain adalah suami dari korban Laka menjelaskan, pada
saat itu jalanan sepi, saya dari jalan satu arah tiba-tiba mobil pelaku
keluar dari Swalayan tanpa mengindahkan aba-aba dari tukang parkir,
padahal tukang parkir pada saat itu sudah meminta mobil itu berhenti,
namun tidak diindahkan, "nyelonong masuk tengah jalan sehingga melewati
garis putih, dan menabrak kaki sebelah kanan istri saya. akibat tabrakan
itu lampu sein mobil tersebut pecah. Ucap Lutvi. Kamis (8/4).
Masih
pernyataan Lutvi, saya melihat tukang parkir itu meminta mobil untuk
pelan-pelan, namun tidak dipedulikan, bahkan mobil itu melewati markah
putih, kebetulan saya ada disebelah kiri dan saya merasa aman karena ada
markah garis putih ditengah, namun mobil memutar tidak mempedulikan
pengguna jalan lainnya sehingga masuk ke sebelah kiri melewati garis
putih.
Dikatakan lanjut Lutvi, Kondisi pada
saat itu jalanan terang dan sepi, saya juga pelan karena saya membawa
anak kecil, apalagi kondisi istri saya juga hamil.
Tunggu
dulu, kata hakim, kondisi saat itu saudara membonceng istri sampean,
Ratih (Korban) beserta anaknya, tadi saudara sebutkan istri saudara
hamil, "ya pak Hakim. Hamil berupa bulan, pada saat kejadian. Hamil 4,5
bulan pak, Jawab Lutvi.
Jaksa Penuntut Umum,
Anggraini dari Kejaksaan Negeri Surabaya, meminta Aiptu Yoyok beserta
saksi Fransisca (Pemilik mobil), untuk menjelaskan, "kebetulan saya ada
didepan bersama sopir, pada saat itu memang jalan sepi, dan kaca mobil
tertutup, saya merasa sudah berhenti, namun sepeda motor korban lewat.
Jelas Fransisca.
lain halnya dengan saksi
Polisi, yang diketahui bernama yoyok, ia menjelaskan, "dari keterangan
security dan keterangan saksi lainnya, pada saat itu mobil sudah
berhenti, namun sepeda itu terus melaju. Jelasnya.
Karena
keterangan saksi polisi dan saksi korban tidak singkron, hakim meminta
tukang parkir dihadirkan, "tolong bu Jaksa tukang parkir dihadirkan
selaku saksi kunci, "sudah saya lakukan pemanggilan pak, namun tidak
bisa hadir, kalau begitu panggil Polisi, kalau memang tidak mau hadir,
minta dihadirkan paksa, minta bantuan polisi. Tegas Hakim Ketut.
Saya
mau tanya sama Ratih selaku korban, apakah selama ini ada bantuan dari
Fransisca pemilik mobil atas musibah ini, "tidak ada pak Hakim, jawab
Ratih.
baik, kalau begitu saya mau tanya kepada
Fransisca, apakah benar tidak ada bantuan terhadap korban, begini pak,
pada saat itu sebenarnya sudah mau lakukan bantuan pengobatan karena
saya sakit saya gak bisa, "saya tanya bantuan bukan tanya kamu sakit ini
dan itu, kamu itu naik mobil dan dia naik sepeda motor apapun alasannya
kamu harus bertanggung jawab, jangan membiarkan seperti ini. Tegas
Hakim Suarta.
Seperti diketahu sebelumnya,
bahwa terdakwa HARJO SOPANDI LUBIS Bin KARDI pada hari Minggu tanggal 04
Oktober 2020 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan
Oktober di tahun 2020 bertempat di Jl. Hr. Mohammad Surabaya (depan
Giant Expres Surabaya) atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang
masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang
memeriksa dan mengadili, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang
karena kelalainya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang
mengakibatkan orang lain yaitu saksi korban saudara RATIH WIBAWANTI
RETNO ARUM, SE mengalami luka berat, Perbuatan mana dilakukan terdakwa
dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas.
Terdakwa
Harjo Sopandi Lubis Bin KARDI yang mengemudikan kendaraan Toyota Kijang
No. Pol L 1493 BR dalam perjalanan pulang setelah dari Giant Express di
Jl. HR. Muhammad Surabaya dengan kondisi cuaca cerah, lalu lintas sepi
jarak pandang bebas, permukaan jalan aspal, permukaan jalan kering satu
arah, kemudian terdakwa keluar dari parkiran menuju jalan raya yang
berjalan dari arah utara ke Selatan dalam kondisi pelan sekali dengan
kecepatan kurang lebih 5 km//jam, dan ketika keluar parkiran tersebut
dari sisi kanan ada sebuah sepeda motor Nopol L 3217 UB melintas dari
arah barat ke timur dilajur kiri dengan kecepatan 30 km / jam dan sekira
jarak 3 meter saksi LUTVI BUDI JULIATNO melihat tukang parkir memberi
aba aba agar tidak jalan keluar dulu kepada terdakwa yang mengemudiakan
mobil nopol L 1493 BR dan ketika saksi LUTVI BUDI JULIATNO melintasi
persis depan mobil tersebut tiba tiba mobil bergerak jalan dan saksi
LUTVI BUDI JULIATNO berusaha menghindar ke kanan namun tetap terjadi
kecelakaan mengenai kaki kiri dan saksi LUTVI BUDI JULIATNO terjatuh dan
karena kurang hati hatinya terdakwa pada saat keluar dari area parkiran
Giant Expres di Jl. Hr. Mohammad Surabaya (depan Giant Expres Surabaya)
yang sudah di setop oleh tukang parkir, dimana sesuai ketentuan pada
persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan alat pemberi
isyarat lalu lintas, Pengemudi wajib memberikan hak utama kepada
kendaraan dari jalan utama jika pengemudi tersebut datang dari cabang
persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan
dengan jalan, namun terdakwa masih menjalankan kendaraannya pelan pelan
sehingga terjadi tabrakan dengan sepeda motor No Pol L 3217 UB yang
dikemudikan LUTVI BUDI JULIATNO yang membonceng RATIH WIBAWANTI RETNO
ARUM, SW dan mengakibatkan kecelakaan dan penumpang atas nama RATIH
WIBAWANTI RETNO ARUM, SE mengalami luka berat (patah tulang kaki kiri)
dan dibawa ke Rs. Mitra Keluarga Surabaya kemudian dirujuk RSAL Surabaya
dirawat dirumah sakit RSAL Dr. Ramelan Surabaya.
.
Bahwa
terdakwa dalam mengendarai kendaraan Toyota Kijang No. Pol L 1493 BR
karena kurang hati- hatinya terdakwa dalam mengendarai kendaraan Toyota
Kijang No. Pol L 1493 BR dan tidak memberikan Hak Utama kepada
kendaraan sepeda motor No Pol L 3217 UB yang dikemudikan LUTVI BUDI
JULIATNO yang membonceng RATIH WIBAWANTI RETNO ARUM, SW mengakibatkan
kecelakaan dan penumpang atas nama RATIH WIBAWANTI RETNO ARUM, SE
mengalami luka berat (patah tulang kaki kiri) dan dibawa ke Rs. Mitra
Keluarga Surabaya kemudian dirujuk RSAL Surabaya dan dirawat dirumah
sakit RSAL Dr. Ramelan Surabaya mengalami patah tulang kaki kiri.
Sebagaimana
Surat Visum Et Revertum rs. Rumkital Dr. RAMELAN SURABAYA Nomor:
VER/03/II/2021, tanggal 04 Oktober 2020 yang dibuat dan
ditandatangani oleh Dr. Anis Dwi Anita Rini dengan hasil pemeriksaan
sebagai berikut :
Dari hasil pemeriksan di dapatkan: Betis sebelah kiri : terdapat luka terbuka ukuran lima belas sentimeter kali lima belas sentimeter. Kepala : tidak didapatkan kelainan titik. Dada : Tidak didapatkan kelainan titik. Perut : Tampak benjolan asimetris dalam kurung kehamilan usia lima bulan. Kaki kiri : Didapatkan luka lecet koma panjang lima belas centimeter lebar satu millimeter titik.
Didapatkan luka darah kering tidak aktiv titik. Didapatkan nyeri saat bergerak titik. Kesimpulan.
Kelainan kelainan tersebut disebabkan oleh : Persentuhan dengan benda tumpul. Untuk keperluan pengobatan orang tersebut dirawat di RS RUMKITAL Dr. RAMELAN SURABAYA. Perbuatan
terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat
(3 ) UU RI No, 22 tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(Ban)