SURABAYA - Ariel Topan Subagus, terdakwa kasus
dugaan pemalsuan Akta Autentik akhirnya bisa benafas lega. Pasalnya
hakim Parno menjatuhkan vonis bebas murni terhadap dirinya. Dalam
pertimbangannya, ketua majelis hakim Parno menilai, unsur pidana yang
didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya
tidak terbukti.
"Menyatakan dakwaan jaksa tidak terbukti. Dan
membebaskan terdakwa Ariel Topan Subagus dari segala tuntutan," kata
hakim Parno dalam amar putusannya yang dibacakan di ruang Garuda 2
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (14/4/2021).
Atas
Putusan itu, Ariel Topan Subagus langsung menerimanya. Bagaimana apakah
saudara Ariel menerima atau pikir-pikir atas putusan tersebut. tanya
hakim. "atas putusan yang mulia hakim, saya menerimanya. ucap Ariel. Atas putasan ini, JPU Darwis mengatakan pikir-pikir.
Usai
persidangan, penasehat hukum terdakwa, yakni Harris Arthur Hedar,
mengatakan putusan majelis hakim sudah benar dan tepat. "Berdasarkan
fakta persidangan, bahwa saudara Ariel tidak terbukti bersalah, sehingga
dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa,"ucapnya didepan awak
media.
Untuk itu, lanjut Harris
sangat mengapresiasi atas putusan majelis hakim yang telah memberi rasa
keadilan terhadap kliennya. "karena memang begitulah adanya dan dalam
pledoi sudah kami tuangkan bahwa selama ini tidak ada bukti apapun,
untuk perbuatan melawan hukum klien kami,"terangnya.
Sebelumnya,
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya
menuntut terdakwa Ariel Topan Subagus selama 3 tahun 6 bulan penjara dan
dinilai terbukti melanggar pasal 266 KUHP.
Diketahui,
terdakwa Ariel Topan Subagus dilaporkan Kang Hoke Wijaya karena
menjalankan PT. Hosion Sejati berdasarkan Akta No 18 tanggal 15 April
2016, Notaris Suyatno SH. MH di Sidoarjo dan Notulen RUPS-LB tanggal 28
Januari 2016 yang tidak pernah diikuti Kang Hoke Wijaya dan tidak pernah
ditandatangani dokumen RUPS-LBnya. Terdakwa Ariel Topan Subagus
menjalankan PT. Hosion Sejati setelah orang tua kandungnya yang bernama
Susiana meninggal dunia pada 25 Juli 2015. (Ban)