SURABAYA - Hakim
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan pidana penjara satu tahun
enam bulan penjara untuk Camilia Sofyan Ali, terdakwa pada kasus
penipuan dengan modus penjualan Gula Murah dari Pabrik Gula (PG)
Jatiroto Lumajang dan PG Mrican Kediri.
Perempuan
cantik pemilik UD Pawon Sejahtera yang beralamat di Jalan Kendangsari
Blok P No. 11 Tenggilis Mejoyo Surabaya ini dinilai terbukti bersalah
karena sudah menipu Hj. Mulianti, Suplier Gula Bulog Kanwil Jatim
sebanyak Rp. 2.6 Miliar.
Hal-hal
yang memberatkan, kata hakim Khusaini kerugian yang diderita korban Hj.
Mulianti cukup besar, walaupun belum bisa dipastikan jumlahnya.
Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa telah membayar sebahagian
kerugian yang diderita saksi korban dan ada keinginan dari terdakwa
untuk mengganti.
"Mengadili,
menyatakan tarsakwa Camilia Sofyan Ali bersalah secara sah dan
meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan. Menghukum terdakwa denga
pudana penjara 1 tahun dan 6 bulan. Memerintahkan masa penahanan yang
telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang
dijatuhkan. Menyatakan bukti foto copy satu sampai enam tetap terlampir
pada berkas perkara," kata hakim Khusaini dalam persidangan secara
Online di ruang sidang Tirta 2 PN Surabaya. Rabu (31/3/2021).
Menanggapi
hukuman ini, terdakwa Camilia Sofyan Ali menyatakan menerima, sebab
hukuman yang dia terima dirasa lebih ringan dari tuntutan jaksa
sebelumnya yakni dua tahun penjara. "Kami menerima yang mulia," kata terdakwa Camilia.
Januari 2020, terdakwa berkenalan dengan korban Hj. Mulianti melalui Putri di Kantor Kadin Graha Family Surabaya Barat.
Saat
berkenalan dengan Hj. Mulianti, terdakwa mengatakan sebagai pemilik UD
Pawon Sejahtera alamat di Jalan kendangsari Blok P No. 11 Tenggilis
Mejoyo Surabaya. UD Pawon Sejahtera adalah usaha kecil yang bergerak
dibidang penjualan makanan dan minuman di berbagai toko. Dalam
perkenalan itu, terdakwa juga mengaku sebagai pedagang gula yang
berbadan hukum dan menjual gula yang yang berasal dari PTPN.
Tertarik
atas profil terdakwa, Hj Mulianti yang ditunjuk sebagai Suplier gula
Bulog Kanwil Jatim tersebut kemudian mengundang terdakwa bertemu di
kantornya di Graha Family Surabaya Barat.
Saat
bertemu dengan Hj. Mulianti terdakwa dengan segala kelicikanya, membual
kalau UD Pawon Sejahtera bekerjasama dengan PG Jatiroto Lumajang dan PG
Mrican Kediri dan menjual Gula dengan harga miring sekitar Rp. 10.600
Per kilogram, sehingga Hj Mulianti kelak mendapatkan keuntungan antara
Rp 100 sampai Rp 1500 Perkilo. Sambil menunjukkan daftar pembeli atau
buyer yang telah membeli gula dengan terdakwa.
Termakan dengan bualan dari terdakwa,Hj Mulianti kemudian sepakat membeli gula
dari terdakwa sebanyak 260 Ton yang akan dikirim dari PG Jatiroto
Lumajang di PTP XI dan 30 Ton yang akan dikirim dari PG Mrican Kediri.
Sebagai
realisasi dari kesepakatan tersebut kemudian korban Hj Mulianti pada
tanggal 07 Pebruari 2020 mentransfer uangnya sebesar Rp. 2.7 Miliar ke
rekening terdakwa yang ada di BCA untuk pembelian gula sebanyak 260 ton
dari PG Jatiroto. Dan mentransfer lagi Rp. 318 Juta pada tanggal 08
Pebruari 2020 untuk pembelian gula sebanyak 30 ton dari PG Mrican
Kediri.
Namun, setelah terdakwa
menerima uang Rp 3 Miliar lebih dari Hj Mulianti, pada tanggal 17
Pebruari 2020 terdakwa hanya mengirimkan gula kepada saksi Hj. Mulianti
sebanyak 25 ton dari kesepakatan pembelian pertama sebanyak 260 Ton.
Celakanya,
gula sebanyak 25 Ton yang dikirim oleh terdakwa tersebut ditolak oleh
Bulog karena berwana kuning. Setelah itu terdakwa tidak pernah lagi
mengirimkan pesanan yang diminta Hj. Mulianti. Setelah
ditelisik di PG Jatiroto Lumajang dan PG Mrican Kediri, diketahui kalau
terdakwa bukan merupakan pemenang lelang di kedua perusahaan tersebut.
Diketahui
pula, bahwa ratusan Ton gula yang dijanjikan oleh terdakwa merupakan
gula yang dibeli dari perusahaan lain yakni PT Sumber Lancar. Padahal
berdasarkan keputusan pemenang lelang pada PTPN 11 dinyatakan PT Sumber
Lancar bukanlah merupakan pemenang lelang pada musim giling tahun 2019.
(ban)