SURABAYA - Ariel Topan Tubagus, terdakwa dugaan
pemalsuan Akta autentik mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan 3
tahun 6 bulan penjara. Dalam pledoinya yang intinya Ariel tidak
terbukti membuat surat palsu sebagaiamana dimaksud dalam surat dakwaan
alternatif pertama, kedua dan ketiga.
Dalam
Pembacaaan Pembelaannya Fahmi Bahmid selaku Kuasa Hukum Ariel,
membeberkan sejumlah kejanggalan diantaranya petunjuk adanya dugaan
rekayasa untuk memaksakan kasus ini untuk diproses, dimana jelas
terlihat dengan adanya P-19 sebanyak 5 (lima) kali dari Jaksa Penuntut
Umum (JPU) ke Penyidik, yang mana tidak ada bukti yang memberatkan
Terdakwa, akan tetapi dipaksakan naik oleh penyidik dan jaksa, padahal
berdasarkan aturan yang diatur dalam Peraturan Bersama Ketua Mahkamah
Agung Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor :
099/KMA/SKB/V/2010, Nomor : M.HH-35.UM.03.01 TAHUN 2010, Nomar :
KEP-59/A/JA/2010, Nomor : B/14/V/2010 Tentang SINKRONISASI
KETATALAKSANAAN SISTEM PERADILAN PIDANA DALAM MEWUJUDKAN PENEGAKAN HUKUM
YANG BERKEADILAN, yang mana berdasarkan ketentuan Pasal 2 huruf d
jelas diatur “menghindari penyalahgunaan wewenang dalam proses
penegakan hukum”, dimana lampirannya pada angra 8 menyebutkan “masalah
pengembalian berkas perkara antara Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum
(JPU), disatu pihak Penyidik merasa sudah berusaha maksimal untuk
memenuhi petunjuk JPU, namun di pihak lain JPU tetap beranggapan bahwa
berkas perkara tersebut belum lengkap”. Dan tindakan yang harus
dilakukan adalah “
1).
Mengoptimalkan koordinasi antara Penyidik dengan JPU, dan (2), Apabila
berkas perkara sudah 3 (tiga) kali diajukan oleh Pihak Penyidik dan
dikembalikan oleh JPU, maka perkara dinyatakan tidak layak atau tidak
dapat dilanjutkan”. Dengan demikian jelas terlihat bahwa apabila P-19
sebanyak 3 (tiga) kali, maka kasus tersebut harus dihentikan
penyidikannya (SP3), akan tetapi fakta hukumnya berbeda karena
dipaksakan dan adanya dugaan rekayasa kasus sebagaimana Bukti T-20
sampai dengan T-23, hal ini terlihat jelas dengan audit yang dilakukan
secara tidak sah karena bertentangan dengan Penetapan Pengadilan Nomor :
170/Pdt.P/2019/PN.JKT.PST tanggal 23 Juli 2019 yang telah berkekuatan
hukum tetap (inkracht) (Bukti T-7), sebagaimana dijelaskan dalam
keterangan Ahli Hukum Perseroan Arif Wicaksana dan Ahli Pidana Prof. Nur
Basuki M, SH, M.Hum.
2. Bahwa
Kang Hoke Wijaya terbukti telah melakukan tindak pidana Penggelapan
dalam jabatan dan Pencucian Pidana yang sudan diputus berdasarkan
Putusan Kasasi yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan
hukuman pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp.
2.000.000.000,- (dua milyar Rupiah), yang apabila tidak dibayar, diganti
dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan sebagaimana keterangan
Saksi Kang Hoke Wijaya, Keterangan Terdakwa dan Bukti T-16 dan T-17.
3.
Akta Notaris Kusrini No. 3 tanggal 4 Mei 2015 yang dikatakan “Palsu”
oleh Kang Hoke Wijaya secara jelas dipakai oleh Saksi Kang Hoke Wijaya
untuk menguntungkan dirinya sendiri dalam perbuatan hukum membuat dan
menandatangani Perpanjangan Perjanjian Kredit di Bank Mandiri pada
tanggal 31 Maret 2016 dalam kapasitasnya selaku Komisaris PT. HOSION
SEJATI tanpa sepengetahuan dan persetujan Terdakwa Ariel Topan Subagus
selaku Pemegang Saham dan Ahli Waris Alm. Ibu Susiana, dan uang tersebut
dicairkan di rekening bank atas nama pribadi Kang Hoke Wijaya dan bukan
rekening perusahaan PT. HOSION SEJATI, uang tersebut digunakan uituk
kepentingan pribadi dan bukan untuk kepentingan perusahaan. Ucap Fahmi.
Rabu (7/4)
Masih Pernyataan Fahmi, Berdasarkan uraian fakta persidangan dan analisa yuridis mohon Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, memutuskan :
1. Mengabulkan Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa ARIEL TOPAN SUBAGUS;
2.
Menyatakan Terdakwa ARIEL TOPAN SUBAGUS tidak terbukti membuat surat
palsu / pemalsuan tanda tangan, menyuruh memasukan keterangan tidak
benar dalam suatu akta, dan tidak terbukti melakukan penggelapan
sebagaiamana dimaksud dalam Surat Dakwaan alternatif pertama, kedua dan
ketiga ;
3. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum segera membuka blokir Rekening Bank BNI Nomor 3398161688 atas nama PT. HOSION SEJATI.
4. Menyatakan, memulihkan harkat, martabat, nama baik Terdakwa ARIEL TOPAN SUBAGUS ;
5. Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
6. Membebankan biaya perkara kepada Negara. Paparnya. (Ban)