KEDIRI – Pencopotan Banner Segel didepan kantor CV. Adhi Djoyo semakin memperkeruh konflik internal yang terjadi di dalam tubuh perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan pasir dan batu tersebut.
Informasi dilapangan, diduga sejumlah orang anggota LSM dari Nganjuk bernama Hasan Musri datang bersama anggotannya membongkar banner yang terpasang di depan kantor CV. Adhi Djojo yang masih menjadi sengketa, Selasa (13/04/2021).
“Kemarin (Selasa, 13/04) sore saya dilapori oleh orang saya dilapangan bahwa Hasan Musri selaku manager CV. Adhi Djojo sekaligus sebagai ketua LSM GMBI wilayah Nganjuk membawa anggotanya membuka banner dan kantor CV. Adhi Djojo tanpa sepengetahuan dan konfirmasi ke pihak saya,” kata Bagus.
Hal tersebut sangat disayangkan oleh Bagus Setyo Nugroho selaku Wakil Direktur CV. Adhi Djojo yang masih sah sebagai pemilik saham sesuai dengan putusan sela Pengadilan Negeri Kab. Kediri Nomor : 148/Pdt.G/2020/PN Gpr.
Menurut Bagus Setyo Nugroho, kantor CV. Adhi Djojo akan tetap digunakan oleh kedua belah pihak yang bersengketa yakni antara Bagus selaku Wakil direktur dengan Karim sebagai Direktur, namun pihak Karim terkesan tidak rela dengan hal tersebut dan malah mengunci kantor tersebut.
Sudah disepakati oleh saya selaku Wadirut, bersama tim Direktur ada Novi Arianto dan Andri selaku orang lapangan dari Karim, bahwasanya kantor dipakai oleh kedua belah pihak, akan tetapi pada sore harinya kantor dikunci oleh kakaknya Karim. Kemudian saya tutup segel sekalian biar kedua belah pihak sama-sama tidak bisa memakai fasilitas kantor,” ungkap Bagus, Rabu (14/04/2021).
Ia melanjutkan, karena sampai sekarang masih dalam proses sengketa dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan mengikat. “Kita akan lakukan teguran kepada pihak Direktur kalau mau menggunakan fasilitas kantor ya dipakai sama-sama,” tegas Bagus.
Sementara itu, Hasan Musri selaku Manager CV. Adhi Djojo yang diketahui juga sebagai ketua LSM GMBI wilayah Nganjuk saat dikonfirmasi terkait pencopotan banner mengatakan yang membongkar Direktur dan Penasihat Hukumnya.
“Karena sudah ada jawaban dari pengadilan terkait banner tersebut, lebih lanjutnya konfirmasi langsung sama PH nya Bpk Prayogo, datang langsung saja Mas di kantornya di belakang Kantor Pos Nganjuk,” jawab Hasan secara singkat via Whatsapp.(dim)