SURABAYA - Berkas tuntutan Christian Halim,
terdakwa dugaan perkara penipuan pembangunan infrastruktur tambang gagal
dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan B Arianto dari Kejati Jatim. Pasalnya,
terdakwa mendadak mengaku sakit sesaat tuntutannya hendak dibacakan
pada persidangan yang digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN)
Surabaya, Kamis (8/4/2021).
Alasan sakit yang
menganggu agenda sidang ini, merupakan kali ketiga terdakwa lakukan
menjelang masa tahanannya habis pada Selasa (27/4/2021) mendatang. "Saat
sidang hendak dibuka, kita (jaksa) mendapat info dari Direktorat
Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jatim, bahwa terdakwa mendadak
mengaku sakit. Sehingga oleh petugas, terdakwa dibawa ke Rumah Sakit
Bhayangkara guna diperiksa kondisi kesehatannya, hingga sidang dibuka,
kita belum mendapat laporan secara resmi dari dokter pemeriksa," ujar
jaksa Novan.
Jaksa menambahkan, ini kali ketiga
alasan sakit terdakwa yang menimbulkan penundaan sidang. "Kalau dari
riwayat penundaan dua kali agenda sidang sebelumnya, terdakwa mengaku
sakit hipertensi dan vertigo. Dan hari ini merupakan penundaan yang
ketiga kalinya. Saat kita mengajukan agar sidang kembali digelar
keesokan harinya, pada Jumat (8/4/2021), hal itu mendapat interupsi atau
keberatan dari tim Penasehat Hukum terdakwa. Apa boleh buat akhirnya
disepakati sidang bakal digelar kembali Senin (12/4/2021) mendatang,"
ungkap Novan.
Jaksa juga menyinggung terkait
dugaan upaya terdakwa mengolor jadwal sidang. "Dugaan itu bisa jadi.
Namun kita akan tetap menunggu hasil pemeriksaan dokter guna menentukan
langkah selanjutnya. Mengingat sebelumnya Hakim sudah menetapkan bahwa
sebelum tanggal 20 April 2021, perkara ini sudah harus diputus,
berbarengan dengan jelang habisnya masa penahanan terdakwa," imbuhnya.
Apabila,
pada agenda sidang berikutnya terdakwa masih belum bisa mengikuti
sidang, tim jaksa bakal mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk
tetap menggelar sidang tanpa kehadiran terdakwa (In Absentia). "Terlebih
dalam proses pemeriksaan perkara ini, terdakwa juga didampingi tim
penasehat hukum, jadi bukan tidak pernah sama sekali hadir di
persidangan," tambah Novan
Seperti yang
tertuang dalam dakwaan, terdakwa Christian Halim menyanggupi melakukan
pekerjaan penambangan biji nikel yang berlokasi di Desa Ganda-Ganda
Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah.
Kepada
pelapor Christeven Mergonoto (pemodal) dan saksi Pangestu Hari Kosasih,
terdakwa menjanjikan untuk menghasilkan tambang nikel 100.000
matrik/ton setiap bulannya dengan catatan harus dibangun infrastruktur
yang membutuhkan dana sekitar Rp20,5 miliar.
Terdakwa
mengaku sebagai keluarga dari Hance Wongkar kontraktor alat berat di
Sulawesi Tengah yang akan membantu menyediakan alat berat apabila
penambangan berjalan. Padahal, masih menurut dakwaan, belakangan
diketahui terdakwa tidak memiliki hubungan dengan orang tersebut.
Dana
sebesar Rp20,5 miliar yang diminta terdakwa telah dikucurkan. Namun
janji tinggal janji, terdakwa tidak dapat memenuhi kewajibannya. Bahkan
menurut perhitungan ahli ITS, terdapat selisih anggaran sebesar Rp9,3
miliar terhadap hasil proyek yang dikerjakan terdakwa. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (Ban)