" Gugatan Ibu Tiri ke Anak Tiri " Hakim Periksa Langsung Ke Obyek Sengketa

MADIUN - Heny sukmawati ,warga kelurahan Taman, kecamatan Taman kota Madiun menggugat anak tirinya Eka arya atas sejumlah obyek waris peninggalan almarhum suami Heny sukmawati yang tak lain adalah bapak kandung dari tergugat Eka arya ke Pengadilan agama kota Madiun . Sementara Heny sukmawati sendiri mempunyai 2 orang anak yang menurut kuasa hukumnya ikut berhak atas obyek waris tersebut .

Heny sukmawati selaku Penggugat memberikan kuasa hukumnya kepada Sumartono SH MH , dan Eka arya selaku Tergugat didampingi oleh Kuasa Hukumnya yakni Usman baraja SH atau yang akrab dipanggil Baraja. Saat ini proses hukumnya masih berlangsung di Pengadilan Negeri Agama kota Madiun.

Pada jumat, 17 April 2021 kemarin para Hakim yang memeriksa perkara tersebut melakukan Pemeriksaan Setempat atau PS terhadap sejumlah obyek yang menjadi sengketa yang berada di jalan Tuntang kota Madiun dan ikut menyaksikan pula kedua Kuasa Hukum Penggugat dan Tergugat. Obyek Sengketa yang diperiksa langsung oleh para Hakim Pengadilan agama kota Madiun tersebut diantaranya adalah rumah , bengkel , mobil dan motor .

Sumartono SH MH selaku kuasa hukum dari Penggugat kepada media ini mengatakan bahwa terkait pembagian harta bersama atau harta  waris tersebut , pihaknya meminta agar dibagi menurut hukum yang berlaku. " Pembagian harta bersama atau harta waris tersebut kami minta untuk dibagi sesuai hukum yang berlaku " , Kata Sumartono kepada media ini. Saat ditanya oleh media ini terkait alasan kenapa tidak diselesaikan diluar Pengadilan saja , Sumartono menjawab karena tidak ada titik temu.

Sementara itu menanggapi pernyataan tersebut , kuasa hukum Tergugat Usman baraja SH mengatakan beberapa hal diantaranya bahwa sejak awal perkara tersebut bisa diselesaikan diluar Pengadilan dengan mendasar pada ilmu Faroid yang diatur dalam Alquran surat Annisa 11 dan 12 . Bahwa dalam ilmu Faroid itu tidak dikenal soal harta gono gini . 

Hal ini seperti yang disampaikan oleh kuasa hukum tergugat dalam jawabannya terhadap materi gugatan Penggugat . Menurutnya bahwa harta yang menjadi sengketa tersebut adalah harta warisan , bukan harta bersama atau harta gono gini. Masih menurut Baraja sebenarnya sudah pernah ada kesepakatan terkait uang peninggalan almarhum senilai 320 juta ( direkening almarhum )  untuk dibagi 2 , namun hingga PS kemarin belum diberikan. 

Jika perkara tersebut bisa diselesaikan diluar Pengadilan, menurut Usman baraja asaz manfaatnya besar sekali dibanding nantinya dengan Putusan Pengadilan,  dimana ada pihak yang kalah dan yang menang . Dan pihak Tergugatpun sebenarnya juga sudah memberikan rincian pembagian atas obyek waris tersebut kepada Penggugat.

" Setelah PS kemarin saya masih berharap bisa selesai diluar Pengadilan , namun toh jika tidak sepakat , pihak Tergugat meminta kepada Hakim untuk memutus pembagian waris ini secara Faroid " , Kata Usman baraja SH saat ditemui di kantornya kepada wartawan Newsweek . ( Jhon )

Lebih baru Lebih lama
Advertisement