MADIUN - Heny sukmawati ,warga kelurahan Taman, kecamatan Taman kota
Madiun menggugat anak tirinya Eka arya atas sejumlah obyek waris
peninggalan almarhum suami Heny sukmawati yang tak lain adalah bapak
kandung dari tergugat Eka arya ke Pengadilan agama kota Madiun .
Sementara Heny sukmawati sendiri mempunyai 2 orang anak yang menurut
kuasa hukumnya ikut berhak atas obyek waris tersebut .
Heny
sukmawati selaku Penggugat memberikan kuasa hukumnya kepada Sumartono SH
MH , dan Eka arya selaku Tergugat didampingi oleh Kuasa Hukumnya yakni
Usman baraja SH atau yang akrab dipanggil Baraja. Saat ini proses
hukumnya masih berlangsung di Pengadilan Negeri Agama kota Madiun.
Pada
jumat, 17 April 2021 kemarin para Hakim yang memeriksa perkara tersebut
melakukan Pemeriksaan Setempat atau PS terhadap sejumlah obyek yang
menjadi sengketa yang berada di jalan Tuntang kota Madiun dan ikut
menyaksikan pula kedua Kuasa Hukum Penggugat dan Tergugat. Obyek
Sengketa yang diperiksa langsung oleh para Hakim Pengadilan agama kota
Madiun tersebut diantaranya adalah rumah , bengkel , mobil dan motor .
Sumartono
SH MH selaku kuasa hukum dari Penggugat kepada media ini mengatakan
bahwa terkait pembagian harta bersama atau harta waris tersebut ,
pihaknya meminta agar dibagi menurut hukum yang berlaku. " Pembagian
harta bersama atau harta waris tersebut kami minta untuk dibagi sesuai
hukum yang berlaku " , Kata Sumartono kepada media ini. Saat ditanya
oleh media ini terkait alasan kenapa tidak diselesaikan diluar
Pengadilan saja , Sumartono menjawab karena tidak ada titik temu.
Sementara
itu menanggapi pernyataan tersebut , kuasa hukum Tergugat Usman baraja
SH mengatakan beberapa hal diantaranya bahwa sejak awal perkara tersebut
bisa diselesaikan diluar Pengadilan dengan mendasar pada ilmu Faroid
yang diatur dalam Alquran surat Annisa 11 dan 12 . Bahwa dalam ilmu
Faroid itu tidak dikenal soal harta gono gini .
Hal ini seperti yang disampaikan oleh kuasa hukum tergugat dalam jawabannya terhadap materi gugatan Penggugat . Menurutnya bahwa harta yang menjadi sengketa tersebut adalah harta warisan , bukan harta bersama atau harta gono gini. Masih menurut Baraja sebenarnya sudah pernah ada kesepakatan terkait uang peninggalan almarhum senilai 320 juta ( direkening almarhum ) untuk dibagi 2 , namun hingga PS kemarin belum diberikan.
Jika
perkara tersebut bisa diselesaikan diluar Pengadilan, menurut Usman
baraja asaz manfaatnya besar sekali dibanding nantinya dengan Putusan
Pengadilan, dimana ada pihak yang kalah dan yang menang . Dan pihak
Tergugatpun sebenarnya juga sudah memberikan rincian pembagian atas
obyek waris tersebut kepada Penggugat.
" Setelah PS kemarin saya
masih berharap bisa selesai diluar Pengadilan , namun toh jika tidak
sepakat , pihak Tergugat meminta kepada Hakim untuk memutus pembagian
waris ini secara Faroid " , Kata Usman baraja SH saat ditemui di
kantornya kepada wartawan Newsweek . ( Jhon )