SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya
menggelar sidang perdana kasus dugaan penipuan pembelian kayu dengan
terdakwa Imam Santoso, direktur Utama PT Daha Tama Adikarya. Dalam surat
dakwaan, terdakwa Imam Santoso dikenakan pasal 378 KUHP. Rabu
(28/4/2021).
Sidang tersebut
diketuai oleh majelis hakim I Ketut Tirta dengan agenda pembacaan surat
dakwaan. Dalam dakwaanya Jaksa Penuntut Irene Ulfa dari Kejari Tanjung
Perak mengatakan bahwa pada kasus ini saksi korban Wiliyanto Wijaya Jo
merugi 6,1 miliar rupiah. Dalam
dakwaannya, jaksa menerangkan tanggal 21 September 2017 Terdakwa Imam
Santoso bertemu dengan Wiliyanto Wijaya Jo di hotel Garden Palace
Surabaya, Jl. Yos Sudarso Surabaya.
Dalam
pertemuan tersebut, Imam menunjukan kepada Wiliyanto Wijaya Proposal
Sertifikat Verifikasi Legalitas Kayu No 06/S-VLK/GRS/Xi/2018 yang
dikeluarkan PT Global Resource Sertifikasi No 012/SPHPL/GRS/VIII/2015
tentang usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan hutan alam tahun 2018
dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah.
"Selain
itu terdakwa mengaku memiliki HPH baru di Sulteng di Camp Logpon
Panjokan desa Huhak, kecamatan Bunta kabupaten Banggai Sulteng berupa
kayu indah, kayu meranti dan kayu rimba campuran dan sanggup bekerjasama
melakukan penebangan sendiri.
Terdakwa juga mengatakan membutuhkan
pembeli dengan bujuk rayu apabila hutan masih baik dan kayunya bagus
yang dapat memenuhi pengiriman secara rutin," kata Jaksa Irene Ulfa
dalam persidangan secara online di ruangan sidang Cakra PN Surabaya.
Dalam
pertemuan tersebut, Imam juga menunjukkan rekapitulasi kayu yang akan
ditebang kepada Wiliyanto Wijaya. Imam Santoso juga menunjukkan hasil
penghitungan keuntungan jika Wilyanto bersedia membeli kayu-kayunya.
Tertarik
dengan penawaran tersebut, masih jaksa Irene, selanjutnya korban
memesan kayu yang dijual terdakwa, diantaranya kayu maranti, kayu rimba
campuran dan kayu indah dengan total keseluruhan sebanyak 15 ribu meter
kubik atau setara Rp 18 miliar yang dikirim secara bertahap.
"Akan
tetapi setelah terdakwa menerima pembayaran sebesar 6,1 miliar rupiah
dari korban, terdakwa sampai dengan saat ini tidak lagi melakukan
pengiriman sisa kayu," terang Jaksa Irene.
Celakanya sisa uang sebesar Rp 3.611.440.020 yang sudah diterima terdakwa tidak dikembalikan kepada saksi korban, "Melainkan
dipergunakan terdakwa untuk kepentingan PT. Randoetatah Cemerlang yang
tidak ada kaitannya dengan saksi korban," pungkas Jaksa Irene Ulfa.
(Ban)