SURABAYA - Direktur PT Handoko Putra Jaya
(HPJ) ruko RMI Jalan Ngagel Jaya Selatan Blok J-34 memilih menolak untuk
mengikuti persidangan lanjutan secara virtual terkait kasus dugaan
penipuan dan penggelapan.yang menjeratnya, Senin (12/4/2021).
David
Handoko minta didatangkan ke ruang sidang ketika dirinya menjalani
persidangan pemeriksaan terdakwa. Tujuannya agar lebih jelas
menyampaikan fakta yang belum tersampaikan, termasuk kelebihan uangnya
sebesar Rp 21 miliar.
“Yang mulia, hari ini
saya menolak untuk disidangkan. Saya mohon, tolong Yang Mulia, hadirkan
saya pada persidangan ini,” ujar David Handoko kepada ketua majelis.
Senin (12/4/2021).
“Saya ingin mengungkapkan
semuanya Yang Mulia. Dengan tidak dihadirkannya saya di persidangan ini,
saya tidak bisa menjelaskan apa yang terjadi pada diri saya,”
lanjutnya.
Menanggapi permintaan Terdakwa,
majelis hakim pun meminta tanggapan Jaksa Winarko. Kata Winarko ia sudah
berkoordinasi dengan Polda Jatim. Namun ditolak sebab situasi saat ini
sedang pandemi, maka persidangan hanya bisa digelar secara virtual.
Terdakwa
David Handoko kemudian menginformasikan kepada majelis hakim, kalau
seminggu lalu ada terdakwa yang sama-sama ditahan di Polda Jatim, namun
bisa didatangkan ke pengadilan untuk didengar keterangannya.
Sementara
advokat Yudi Wibowo Sukinto sebagai ketua Tim kuasa hukum David Handoko
ikut bereaksi dengan langsung melayangkan kritik pedas kepada jaksa.
Dengan tegas Yudi mengatakan bahwa ada indikasi jika jaksa nampaknya
sengaja tidak mau menghadirkan terdakwa David Handoko dalam persidangan
offline.
“Jika jaksa tetap tidak mau
menghadirkan terdakwa dan memaksa supaya perkara ini disidangkan secara
virtual, berarti ada apa-apa dengan jaksa,” kritik Yudi.
Namun
Jaksa Winarko menolak anggapan Yudi Wibowo ini. Jaksa Winarko kemudian
menjelaskan, bahwa pihak Polda Jatim berpesan jangan sampai ada yang
terpapar Covid 19 jika terdakwa David Handoko harus dihadirkan dimuka
persidangan secara offline.
“Kita tidak tahu,
siapa yang membawa virus ini. Jangan sampai terdakwa yang membawa virus
ini, atau malah terdakwa yang akan terpapar virus ini,” jelas Winarko.
Hakim
I Ketut Suarta, hakim anggota kemudian mempertanyakan sikap jaksa yang
tidak menginformasikan ke majelis hakim, bagaimana hasil koordinasinya
dengan pihak Polda Jatim, terkait ijin untuk terdakwa David Handoko,
untuk mengikuti persidangan.
“Kami sudah
berdiskusi, agar penuntut umum memberi informasi kepada majelis, tentang
bagaimana hasil koordinasinya dengan pihak Polda Jatim,” ujar hakim I
Ketut Suarta.
Jaksa, lanjut hakim Ketut Suarta,
juga harus menerangkan alasannya, mengapa terdakwa tidak bisa
dihadirkan atau membawa ke persidangan secara offline.
Apabila
jaksa sudah berkoordinasi dengan pihak polda, lanjut Ketut Suarta,
majelis minta surat koordinasi itu dilampirkan, supaya majelis tahu
kewenangan dari polda mengapa tidak memberikan ijin membawa terdakwa ke
persidangan offline.
Melihat itikad jaksa
Winarko yang tidak memberikan informasi apa-apa, hakim Widarti kemudian
memerintahkan penuntut umum untuk melayangkan surat ijin ke Polda Jatim.
Bagaimana hasilnya, secara tegas hakim Widarti mengatakan bahwa
nantinya hakim yang akan mengambil sikap.
“Saat
ini, majelis hakim perintahkan, kepada penuntut umum untuk
berkoordinasi dengan Polda Jatim, supaya bisa menghadirkan terdakwa pada
persidangan offline mendatang,” perintah hakim Widarti.
Hasilnya
seperti apa, lanjut hakim Widarti, jaksa harus melaporkannya ke majelis
hakim supaya majelis hakim bisa mengambil sikap.
Lanjut
Hakim Widarti, sikap yang akan diambil majelis hakim nantinya adalah
apakah persidangan ini tetap akan digelar secara virtual ataukah akan
digelar secara offline dengan mendudukkan David Handoko di kursi
terdakwa.
Hakim Widarti menandaskan bahwa majelis hakim yang memeriksa perkara ini menginginkan semuanya transparan.
Hakim
Widarti juga berpesan agar terdakwa David Handoko tunduk dan patuh atas
putusan yang diambil majelis hakim nantinya, jika surat koordinasi
jaksa dengan pihak polda sudah dilaporkan jaksa kepada majelis hakim.
Ditemui
usai persidangan, Yudi Wibowo Sukinto membenarkan bahwa pada
persidangan minggu lalu ada terdakwa yang saat ini juga ditahan di Polda
Jatim, namun bisa dihadirkan kepersidangan
“Kalau dia bisa, mengapa saya tidak bisa,” ujar Yudi Wibowo menirukan penuturan David Handoko.
Kehadiran David Handoko ke persidangan, ungkap Yudi Wibowo untuk menjelaskan hal-hal yang sangat penting sekali.
“Tapi
jaksanya, hanya berkirim surat supaya terdakwa bisa disidangkan secara
virtual saja. Ada kesengajaan dari jaksa untuk tidak menghadirkan
terdakwa ke persidangan. Perkara ini makin terlihat direkayasa,” ungkap
Yudi.
Rekayasa yang dimaksud Yudi ini adalah
terkait angka-angka yang jumlahnya hingga milyaran rupiah sehingga
dengan angka itu dipakai dasar untuk melaporkan David Handoko ke polisi.
“Angka-angkanya tidak dimasukkan semua. Jika angkanya dimasukkan semua, tidak mungkin David ditahan,” ujar Yudi.
Angka
Rp. 25 miliar itu jika dimasukkan semua, lanjut Yudi, tidak bisa
seperti itu sebab ada uang terdakwa David juga tidak dimasukkan. Jika
uang terdakwa David Handoko sebesar Rp. 21 miliar dimasukkan, tidak
mungkin ada yang digelapkan terdakwa.
“Hanya
David yang bisa jelaskan, uangnya yang lebih berapa, yang kurang berapa.
Saat ini, ada beberapa nilai yang sengaja disimpan atau disembunyikan
jaksa. Kalau persidangan virtual, terdakwa tidak mungkin bisa
menjelaskannya,” pungkasnya. (Ban)