NGANJUK - Untuk memperjelas kepemilikan mobil Mitsubishi Pajero secara hukum, Bagus Setyo Nugroho selaku penggugat melakukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap MBK selaku tergugat di Pengadilan Negeri Nganjuk, pada Senin (26/04/2021).
Hal tersebut buntut atas kemelut yang terjadi di dalam management CV. Adhi Djojo antara Bagus Setyo Nugroho yang menjabat sebagai Wakil Direktur dengan Direkturnya yang dijabat MBK yang tak kunjung usai bahkan bisa dikatakan semakin sengit saja.
Gugatan tersebut terpaksa dilakukan oleh Bagus karena dia merasa sangat dirugikan atas tuduhan penggelapan mobil Mitsubishi Pajero yang dituduhkan MBK kepada dirinya. Bahkan pihak tergugat sempat melaporkan Bagus ke Polres Nganjuk dengan pada bulan Desember 2020 lalu.
Usai sidang, kuasa Hukum Penggugat Imam Ghozali, SH menceritakan awalnya kliennya pada bulanJanuari 2016 membeli mobil Suzuki Ertiga Nopol AG 421 GR atas nama Andri Hartadi (warna merah metalik thn 2015) seharga Rp. 155.000.000,- (seratus lima puluh lima juta rupiah).
Kemudian, lanjut Imam, pada bulan Agustus tahun 2019 antara penggugat dan tergugat melakukan kesepakatan untuk tukar menukar mobil milik penggugat Suzuki Ertiga tersebut dengan mobil Mitsubishi Pajero Nopol B 1947 SJU yang dimiliki oleh tergugat.
“Tak sekedar bertukar mobil saja, pihak tergugat juga meminta uang tambahan kepada penggugat sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) pada tanggal 29 Nopember 2019 dan langsung dikirimkan ke rekening tergugat. Sehingga tergugat pada bulan tersebut telah menerima mobil Ertiga tersebut,” tambahnya.
Selanjutnya, pada bulan Desember 2019, tergugat menyerahkan mobil Mitsubishi Pajero dengan nopol tersebut atas nama Asih Suyanto (warna putih thn 2017) kepada penggugat dengan menyertakan STNK saja, sedangkan BPKB belum diserahkan. Bahkan penggugat terpaksa membayar cicilan sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
“Konflik internal yang terjadi antara sesama pengurus CV. Adhi Djojo yang melibatkan klien Kami dengan MBKdan salah seorang lainnya berdampak luas. Salah satunya proses tukar tambah mobil ini, tergugat terkesan mengabaikan transaksi yang sudah dilakukan antara kedua belah pihak dan malah memperkarakan klien Kami dengan tuduhan penggelapan dan penipuan di Polres Nganjuk,” terang Imam.
Imam berharap dalam sidang gugatan perdata tersebut, majelis hakim bisa mengabulkan seluruh gugatan dari penggugat salah satunya menghukum tergugat dengan membayar kerugian immateril uang sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah).
Sayangnya dalam sidang gugatan pertama tersebut dengan agenda meminta keterangan dua belah pihak, harus ditunda karena ketidakhadiran pihak tergugat. Sehingga sampai berita ini ditayangkan, pihak tergugat belum bisa dimintai keterangan.(dim)