SURABAYA - Christian Halim, terdakwa dugaan
perkara penipuan pembangunan infrastruktur tambang akhirnya dituntut 2
tahun dan 6 bulan pidana penjara, Senin (12/4/2021).
Berkas
tuntutan, dibacakan secara bergantian oleh tim Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Sabetania R Paembonan dan Novan B Arianto dari Kejaksaan Tinggi
(Kejati) Jatim, pada persidangan yang digelar secara daring di ruang
Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Memohon
kepada majelis hakim untuk menyatakan terdakwa terbukti bersalah
sebagaimana pasal 378 KUHPidana Jo pasal 372 KUHPidana. Menjatuhkan
pidana selama 2 tahun dan 6 bulan penjara," ujar jaksa Sabetania
membacakan berkas tuntutannya.
Menurut jaksa,
pertimbangan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa menimbulkan
kerugian terhadap seseorang (korban pelapor). Ia juga dinilai tidak
mengakui perbuatannya. Sedangkan status terdakwa yang sebelumnya belum
pernah dihukum, dijadikan dasar oleh jaksa sebagai pertimbangan yang
meringankan dalam menyusun berkas tuntutannya.
Jaka
Maulana, anggota tim penasehat hukum terdakwa bakal menanggapi tuntutan
jaksa tersebut dengan pembelaan (pledoi) yang bakal dibacakan pada
Senin (19/4/2021) mendatang.
Di akhir sidang,
Jaka sempat diperingatkan hakim agar tidak berupaya mengolor jadwal
sidang perkara ini. Hal itu terjadi saat Ketua Majelis Hakim Ni Made
Purnami berencana bakal menggelar sidang agenda pledoi pada Kamis
(15/4/2021).
"Tidak cukup majelis, kami minta waktu sepekan untuk menyusun berkas pledoi," pinta Jaka dan dikabulkan majelis hakim.
Namun,
Jaka meminta lagi tambahan waktu. "Anda itu bagaimana, minta waktu
sepekan, kita kabulkan, sekarang minta tambahan lagi. Jangan seperti
itu, anda jangan mengolor-olor terus," tegas hakim Ni Made yang
akhirinya diterima oleh Jaka.
Usai sidang,
jaksa Novan mengatakan, bahwa tuntutan yang dijatuhkan tersebut sudah
memenuhi semua unsur dalam pertimbangan pasal penipuan. "Tuntutan
disusun berdasarkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Yang
itu memperhatikan asas-asas umum pemidanaan, kemanfaatan, keadilan dan
kepastian hukum, sehingga kami menilai tuntutan yang kami ajukan sepadan
dengan perbuatan yang telah dilakukan terdakwa," urai jaksa.
Mengingat,
ancaman hukuman yang diatur pasal 378 KUHPidana dengan hukuman paling
lama 4 tahun pidana penjara, jaksa menilai dalam mengajukan tuntutan
pihaknya selalu memperhatikan asas kemanfaatan pemidanaan itu sendiri,
kendati unsur-unsur pidana menurutnya telah terpenuhi semua.
"Kita
memperhatikan adakah manfaat atau tidaknya terdakwa dijatuhi hukuman
tinggi atau tidak?. Meskipun tuntutan kita 2 tahun 6 bulan, tapi itu
masih membuka peluang bagi korban untuk melakukan upaya hukum perdata
terkait kerugian materiil yang dideritanya yang ditimbulkan akibat
perbuatan terdakwa," beber jaksa.
Sedangkan, dalam berkas tuntutannya, jaksa menjelaskan secara detail seluruh unsur pasal 378 KUHPidana yang dijeratkan.
Salah
satunya, pengakuan terdakwa yang telah menggunakan dana diluar
ketentuan Rencana Anggaran Biaya (RAB). "Selain itu, pengakuan terdakwa
sebagai ahli tambang, sedangkan terungkap terdakwa tidak terverifikasi
dan sebagai lulusan Sarjana Teknik Mesin. Pengakuan terdakwa sebagai
kerabat Hance Wongkar, nyatanya bukan, merupakan masuk dalam unsur
keadaan palsu yang menurut kami terpenuhi," tambah jaksa.
Tuntutan
ini berhasil dibacakan, setelah sebelumnya gagal. Majelis hakim harus
menunda sidang dikarenakan terdakwa mendadak mengeluh sakit sesaat
jelang sidang digelar. Alasan sakit itu, merupakan kali ketiga terdakwa
lakukan dan mengganggu jalannya agenda sidang menjelang masa tahanannya
habis, pada 20 April 2021 mendatang.
Seperti yang
tertuang dalam dakwaan, terdakwa Christian Halim menyanggupi melakukan
pekerjaan penambangan biji nikel yang berlokasi di Desa Ganda-Ganda
Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah.
Kepada
pelapor Christeven Mergonoto (pemodal) dan saksi Pangestu Hari Kosasih,
terdakwa menjanjikan untuk menghasilkan tambang nikel 100.000
matrik/ton setiap bulannya dengan catatan harus dibangun infrastruktur
yang membutuhkan dana sekitar Rp20,5 miliar.
Terdakwa
mengaku sebagai keluarga dari Hance Wongkar kontraktor alat berat di
Sulawesi Tengah yang akan membantu menyediakan alat berat apabila
penambangan berjalan. Padahal, masih menurut dakwaan, belakangan
diketahui terdakwa tidak memiliki hubungan dengan orang tersebut.
Dana
sebesar Rp20,5 miliar yang diminta terdakwa telah dikucurkan. Namun
janji tinggal janji, terdakwa tidak dapat memenuhi kewajibannya. Bahkan
menurut perhitungan ahli ITS, terdapat selisih anggaran sebesar Rp9,3
miliar terhadap hasil proyek yang dikerjakan terdakwa. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (Ban)