SURABAYA - Teka-teki siapa sebenarnya pemilik
tanah seluas 33.170 meterpersegi di Jalan Kalijudan yang pernah dijual
terdakwa Lukman Dalton dan Notaris Olivia Sherline Wiratno (berkas
terpisah) kepada Hendra Thiemailatu, terungkap dalam sidang di
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Allan
Tjiptarahardja yang adalah anak kandung dari Kamto Tjiptarahardja,
mengatakan bahwa tanah-tanah tersebut adalah milik orangtuanya, yang
dibeli ketika PD Mintorogo Bentoel Kapasari masih memegang kendali
pemasaran rokok di Indonesia bagian timur.
“Tanah
di Kalijudan seluas 33.170 meterpersegi tersebut sekarang menjadi SHM
nomor 177 sampai SHM 181. Tanah itu milik orangtua kandung saya. Saya
pegang surat perintah pembelian tanah-tanah tersebut kepada Cendrawati
yang adalah orang kepercayaan orangtua saya di Mintorogo Bentoel,”
katanya di ruang sidang Tirta 1 PN Surabaya. Rabu (24/3/2021).
Dijelaskan
Allan, sewaktu Cendrawati membeli tanah-tanah di Kalijudan dari petani
masih berbentuk Petok D. Selanjutnya diurus menjadi Sertifikat, yakni
SHM nomor 177, 178,179,180 dan 181. Namun lanjut Allan, setelah menjadi
Sertifikat dan mengetahui kalau Kamto Tjiptarahardja sudah meninggal
dunia, ternyata kelima persil tanah tersebut oleh Cendrawati tidak
dikembalikan lagi ke dia sebagai ahli waris dari orangtuanya, justru
sertifikat-sertifikat tersebut malahan dibalik nama ke Sutrisno.
“Sutrisno
itu penjaga gudang dan sopirnya Cendrawati sewaktu masih di Mintorogo
Bentoel. Setelah tahu orangtua saya meninggal dunia, tanah-tanah yang
sudah jadi sertifikat tersebut tidak dikembalikan ke ahli waris oleh
Cendrawati,” jelasnya.
Dalam sidang, Allan mengaku berterimakasih sudah dipertemukan dengan Sutrisno di Persidangan ini. “Seharusnya dari dulu saya mencari Sutrisno. Tapi entah kenapa kok belum dipertemukan,” aku Allan.
Sementara Sutrisno mengungkapkan kalau dulu dia adalah bekas anak buah dari Cendrawati. “Dulu
saya memang anak buah Cendrawati sebagai penjaga gudang dan sopir. Tapi
mengenai lima sertifikat di Kalijudan saya tidak tahu menahu karena
nama saya hanya dicatut oleh Bu Cendrawati,” ungkapnya.
“Begini,
jadi Sutrisno ini tidak tahu menahu tentang tanah-tanah tersebut,
namanya hanya dicatut saja sama Cendrawati. Tapi Sutrisno ini memang
bekas anak buah Cendrawati. Justru sekarang Sutrisno ini bisa membantu
untuk mengembalikan warisan-warisan tanah di Kalijudan itu kepada Pak
Allan,” pungkas ketua majelis hakim. (Ban)