SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari
Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menuntut Ardi Pratama terdakwa kasus
salah transfer Rp 51 juta dari BCA KCP Gateway Junction Citraland
dituntut dengan hukuman dua tahun penjara.
Ardi
Pratama dinilai Jaksa terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal
85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Hal-hal
yang memberatkan, terdakwa sudah menikmati uang kesalahan transfer
tersebut, terdakwa berbelit-belit selama persidangan dan BCA sudah
merugi Rp 51 juta. Hal yang meringankan terdakwa masih berusia muda dan
belum pernah dihukum.
“Menuntut supaya majelis
hakim PN Surabaya menghukum terdakwa Ardi Pratama dengan pidana 2 tahun
penjara, sebab terdakwa dengan sengaja mengakui dana kesalahan transfer
sebagai miliknya, sehingga terdakwa pakai untuk membeli barang-barang
dan melakukan transfer kepada pihak lain,” kata Jaksa Sulfikar di ruang
sidang Sari 3 PN Surabaya. Rabu (24/3/2021).
Terhadap
tuntutan yang cukup tinggi tersebut, terdakwa Ardi Pratama melalui tim
penasehat hukumnya berencana mengajukan pembelaan. Sidang pun bakal
dilanjutkan sepekan mendatang dengan agenda pembelaan.
Diketahui,
pada 17 Maret 2020 terdakwa Ardi Pratama mendapatkan transfer masuk
uang sebesar Rp 51 juta ke rekeningnya. Ardi menyangka uang itu adalah
hasil komisinya sebagai makelar mobil mewah. Berselang 10 hari kemudian,
rumah Ardi di Jalan Manukan Lor Gang 1a No 10 Surabaya didatangai oleh
dua orang pegawai BCA yaitu Catur Ida dan Nur Chuzaimah. Mereka
mengatakan bahwa uang senilai Rp 51 juta itu telah salah transfer dan
masuk ke rekening Ardi Pratama. Sayangnya uang itu terlanjur terpakai
Ardi Pratama. Seorang pegawai BCA, Nur Chuzaimah kemudian melaporkan
Ardi Pratama pada Agustus 2020. Lalu pada November 2020, Ardi Pratama
ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan tuduhan Pasal 85 UU
Nomor 3 Tahun 2011.
Ditemui selesai sidang,
Dibertius Boimau mewakili tim kuasa hukum terdakwa Ardi Pratama hanya
tersenyum kecil. Menurutnya, tuntutan jaksa ke Ardi Pratama adalah
tindakan zalim. “Bagaimana pasal 85 itu bisa
diterapkan kepada Kliennya, Ardi Pratama. Kalau pihak BCA yang
melaporkan maka pasal 85 tersebut bisa diterpakan. Sebaliknya kalau Nur
Chuzaimah yang melaporkan, bagaimana pasal itu bisa diterapkan,?
Sedangkan kalau pasal 372 yang diterapkan, maka Ardi Pratama dan Nur
Chuzaimah sudah harus sudah saling mengenal lebih dulu sebelumnya,” kata Dibertius Boimau selesai sidang. (Ban)