Tak Terima Dengan Proses Hukum Terdakwa Tisna Nur Khomara Ajukan Pra, Gugatan PMH Dan Ajukan Eksepsi

MADIUN - Kasus pidana dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Tisna Nur Khomara warga Kebonsari Kabupaten Madiun berbuntut panjang. Sejak kasus tersebut disidik oleh Polsek Kebonsari sekitar pebruari yang lalu, tuntutan atas obyektifitas penanganan perkara oleh penyidik polisi terus dipertanyakan.

Melalui kuasa hukumnya, yakni Djoko P Dewantoro SH, Tisna Nur Khomara telah melakukan upaya hukum yakni Praperadilan ( sudah diputus Gugur ), Pengajuan Eksepsi/Keberatan dan terakhir menggugat Perbuatan Melawan Hukum atau PMH yang diduga dilakukan oleh Pelapor, Kanit reskrim Polsek Kebonsari, Kapolsek Kebonsari dengan Turut Tergugat Kapolres Madiun, Kapolda Jatim dan Kabid Propam Polda Jatim.

Saat ditemui di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun pada Senin, 15 Maret 2021 kemarin usai sidang yang mengagendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Madiun, Djoko P Dewantoro mengatakan bahwa mewakili Kliennya dia melakukan perlawanan hukum di Pengadilan.

" Saya keberatan atas penanganan perkara ini baik oleh penyidik polisi  maupun Jaksa. klien saya hingga sidang ini digelar belum diberi surat dakwaan dan tidak mendapatkan surat panggilan sidang sebagaimana ketentuan dalam KUHAP”, Kata Djoko P Dewantoro kepada media ini.

Ditambahkan oleh Djoko P Dewantoro bahwa sejak awal perkara ini diduga " dipaksakan " menjadi perkara pidana. Menurutnya bahwa perkara ini sebenarnya adalah ranah hukum perkara Perdata, dimana antara kliennya dengan Pelapor sudah ada perjanjian terkait perkara tersebut.

Djoko Dewantoro juga mengatakan bahwa tanggal 22 Pebruari 2021 kemarin pihaknya juga telah mendaftarkan gugatan PMH di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. Sehingga secara otomatis telah terjadi perselisihan Prejudiciel Geschill yang oleh karena itu Perkara pidana sudah selayaknya dipertangguhkan sesuai atau berdasarkan Undang-undang dan atau peraturan perundangan seperti SEMA nomor 4 tahun 1980 dan PERMA nomor 1 tahun 1956.

" Klien saya hanya membantu pelapor untuk mendapatkan visa wisata ke Australia dengan sejumlah biaya sekitar 50 juta untuk 3 orang dengan perjanjian uang kembali 40 juta jika gagal. Tak diduga ada pandemi covid 19, untuk sementara belum bisa berangkat " , Kata Joko Purwanto Dewantoro saat ditemui media ini di Pengadilan. Lebih lanjut dikatakan jika akhirnya perkara tersebut dilaporkan ke Polsek Kebonsari Madiun.

Dalam sidang yang digelar secara Online pada Senin, 15 Maret 2021 di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun kemarin dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim M Iqbal SH, akhirnya sidang ditunda pada Senin pekan depan dengan agenda mendengarkan jawaban Jaksa atas nota keberatan Penasehat Hukum terdakwa Tisna Nur Khomara. (Jhon)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement