SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menggelar sidang permohonan pra Peradilan antara David melawan Polrestabes Surabaya, Rabu (24/3/2021) siang.
Permohonan praperadilan tersebut
diajukan oleh David atas terbitnya Surat perintah penghentian
penyelidikan (SP3) Nomor S.PPP/70/II/RES.1.8/2021/Satreskrim tertanggal
10 Februari 2021 dalam Penyidikan Laporan Polisi Nomor :
LP/B/546/VI/RES.1.8/2020/Jatim/Restabes Sby terhadap Hendrawan dkk.
"Sejak
awal berdasarkan SP2 HP penyidik mengatakan sudah ada 2 bukti yang
cukup untuk melanjutkan perkara ini kepenyidikan setalah dilakukan gelar
perkara. Namun kenapa kemudian muncul surat lagi yang menyatakan
perkara ini tidak, tidak cukup alat bukti," kata Andre Ermawan selesai
sidang pra peradilan. Rabu (24/3/2021).
Dalam persidangan tersebut, Polrestabes Surabaya selaku termohon pra Peradilan tidak hadir. Harapan
kami seminggu kedepan pihak termohon bisa hadir. Biar sama-sama bertemu
di Pengadilan untuk menguji bukti-bukti kita," sambungnya.
Menurut
Andre, laporan polisi yang di SP3 tersebut barkaitan dengan perampasan,
mobil, 2 unit sepeda motor, dan surat-surat berharga lainnya. "Modusnya,
seolah-olah Klien kami ini dianggap mempunyai tanggungan, dianggap
menggelapkan uang perusahaan, seolah-olah begitu," lanjutnya.
Ditanya awak media, apa benar perampasan tersebut melibatkan oknum polisi,?
"Ada,
ada oknum polisi yang kita duga, oknum itu mengaku sebagai polisinya
polisi. Informasi dari penyidik katanya dia bekas di Polsek. Kita sudah
laporkan dia ke Propam, juga ke Pak Kapolri dan Komnas HAM," jawab
pengacara David lainnya yaitu Lukas Santoso.
Diketahui,
Hendrawan Teguh dkk dilaporkan David ke Polrestabes Surabaya pada
Sabtu 13 Juni 2020 dengan Surat Tanda Terima Lapor Polisi Nomor
STTLP/B/546/VI/RES.1.8/2020/Jatim/RE/STABES SBY. Hendrawan
Teguh dkk dilaporkan karena sudah melakukan perampasan barang di Lebak
Permai II/53 Surabaya pada Jumat 12 Juni 2020 siang.
Caranya,
Terlapor Hendrawan beserta istrinya, Chandra Heniati, datang ke Lebak
Permai II/35 dengan didampingi oknum berpakaian preman yang mengaku dari
Polrestabes Surabaya. Tujuan
mereka untuk meminta pertanggungjawaban Debora yang mereka tuduh telah
menggelapkan keuangan PT ECC, tempat Debora bekerja sebelumnya.
Kemudian,
mereka, sebagaimana dilaporkan David, melakukan perampasan sejumlah
barang, di antaranya mobil Terios L 1213 PW atas nama Debora Wirastuti
Setyaningsih, sepeda motor CBR L 2292 N atas nama David, sepeda motor
Revo L 2545 V atas nama Ida Purwanti. Selain itu juga surat-surat
berharga, di antaranya KTP Debora yang hingga saat ini belum
dikembalikan, kartu BPJS Kesehatan, Kartu ATM BII, dan Maybank atas nama
Debora.
Lebih
dari itu, Debora dan temannya, Fitri, juga dipaksa ikut dan disekap.
“Terlapor menuduh istri saya telah melakukan penggelapan uang
perusahaan. Kemudian, istri saya diperintahkan ikut untuk jemput Fitri
di Kedinding. Ternyata Fitri dan istri saya di bawah ke kantor PT ECC di
Jalan Pakis Tirto Sari, Surabaya, dan jam 20.00 baru dibawa ke Polsek
Sawahan,” ungkap David di surat laporan.
Kejadian
itu dilaporkan David ke Polrestabes Surabaya, Sabtu (13/6/2020), dengan
terlapor Hendrawan Teguh dkk, sesuai Surat Tanda Terima Lapor Polisi
Nomor STTLP/B/546/VI/RES.1.8/2020/Jatim/RE/STABES SBY. Namun, hingga
saat ini terlapor belum ditetapkan sebagai tersangka, dan belum pula
dilakukan penyitaan barang bukti tindak perampasan. (Ban)