Saksi Korban Sebut, David Handoko Hanya Beri Cek Kosong ” Saldo Tidak Mencukupi “

SURABAYA - Perkara dugaan investasi perumahan fiktif yang melibatkan David Handoko sebagai terdakwa ternyata hanya bermodalkan cek kosong ” saldo tidak mencukupi ” sehingga Yakob Prayogo merugi 25 Milyard.

Sidang lanjutan, atas sangkaan sebagaimana pasal 378 yang dijeratkan terhadap terdakwa kembali bergulir dengan agenda mendengar keterangan saksi korban di ruang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya,pada Senin (22/3/2021).

Dalam persidangan, Yakob Prayogo sebagai saksi korban mengatakan, awalnya ia dikenalkan kepada terdakwa oleh kakaknya, Anna Prayogo, saat di kota Malang. Dari perkenalan itu, Yakob berkunjung di kantor terdakwa. ” Kantor terdakwa di Ruko RMI jalan Ngagel Jaya Selatan Blok J4-3A Surabaya, ada tulisannya PT. Handoko Putra Jaya “, ungkapnya.

Saat berkunjung itu, Yakob mengaku melihat banyak sekali foto terdakwa dengan petinggi-petinggi tentara dan terdakwa menyampaikan bahwa bukan sembarang orang bisa berfoto dengan petinggi tentara tersebut. ” Terdakwa mengaku, ada proyek di Armatim, Lalu saya dibilangi, uangmu titipkan ke saya, putarannya cepat “, bebernya.

Hal lainnya, lantaran ia percaya setelah melihat foto-foto terdakwa bersama petinggi tentara sehingga ia tertarik ajakan terdakwa untuk kerjasama. Akhirnya, saksi diminta mentransfer uang sebesar 3 Milyard ke PT. Alfa Graha Sentosa (perusahaan kerjasama bisnis perumahan di Sukodono Sidoarjo). ” Bentuk kerjasama saksi berupa uang mentransfer uang 3 Milyard maka terdakwa meyakinkan saksi dengan memberi beberapa lembar cek sebagai jaminan serta janji terdakwa akan memberi saksi keuntungan 2,5 persen “, paparnya.

Masih menurut saksi, sayangnya, berapa cek tatkala akan dicairkan saksi terdakwa melarangnya.
” Jangan dulu, belum ada uangnya “, ujar saksi menirukan terdakwa.

Ia menambahkan, setelah investasi 3 Milyard ia tidak pernah menerima keuntungan seperti yang dijanjikan terdakwa.” Di saat saksi butuh uang ia menagih terdakwa namun, terdakwa bilang belum ada uangnya “, imbuhnya.

Lebih lanjut, hingga beberapa cek menjadi kadaluarsa akhirnya ia bersama Anna datang ke rumah terdakwa. Di kesempatan tersebut, ia diberi cek kosong sebagai ganti cek yang sudah kadaluarsa. Cek yang diberi terdakwa ada tanda tangannya, tetapi tidak ada tanggal sama nominalnya. Lagi-lagi saksi mesti gigit jari saat beberapa cek dicairkan ke Bank dan cek ditolak karena dana tidak mencukupi.

Saksi kerap menagih terdakwa kurang lebih 2 tahunan tapi modal dan keuntungan yang dijanjikan terdakwa tidak ada. Bahkan, saksi pernah melakukan somasi dua kali dan terdakwa menjawab tidak mau bayar.

Usai sidang, Yudi Wibowo Sukinto saat dikonfirmasi usai sidang, mengatakan, bahwa uang sebesar 3 Milyard itu ditransfer ke rekening PT. Alfa Graha Sentosa (AGS). Saksi tadi mengatakan, mentransfer ke PT. AGS. Lha kan kakaknya yang jadi direktur di PT itu.

Sedangkan, terkait apakah ada transfer ke PT. Handoko Putra Jaya, setelah masuk ke rekening PT. AGS, Yudi mengatakan itu perkara lain. ” Lain itu lain. Kita kan membicarakanan PT. AGS ke Anna “, pungkasnya. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement