BATULICIN - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016”.tentang
Pembentukkan dan Susunan Perangkat Daerah diparipurnakan. Sidang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kab.Tanbu H. Agoes Rahmayadi, Kamis (04/03/2021) di Gedung DPRD Kabupaten Tanah Bumbu.
Sambutan
Bupati Tanah Bumbu melalui Asisten Bidang Administrasi Umum Ir. H.
Riduan mengatakan. Pihaknya menyampaikan apresiasi yang tinggi dan rasa
terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota dewan , atas kerjasama
dan sinergisitasnya terhadap pembahasan Raperda tersebut.
"Atas
sinergitas inilah akan terwujud tujuan yang sama yakni selalu
mengedepankan kepentingan rakyat melalui efektivitas roda organisasi di
pemerintahan, sehingga Raperda) Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016 ini, dapat berjalan dengan
baik" ungkapnya.
Dia merincikan, bahwa finalisasi perubahan
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016 ,
diantaranya. tindaklanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun
2019, tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di
Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik. Alasannya, bahwa urusan
Kesbangpol yang selama ini masih berbentuk kantor (eselon 3) akan
diwadahi dalam Perangkat Daerah berbentuk Badan (eselon 2).
Dengan
ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun
2020, tentang Pembentukan Kecamatan Kusan Tengah dan Kecamatan Teluk
Kepayang yang juga telah memperoleh Nomor Kode Wilayah, perlu segera
mengisi jabatan yang dibutuhkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat
dengan membentuk kelembagaan Kecamatan Tipe A (3 Kasubbag dan 4 Kasi).
Dengan
ditetapkannya peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2020
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur perencanaan pembangunan
dan keuangan daerah, serta hasil skor pemetaan ulang urusan
pemerintahan pada tahun 2020, maka perlu dilakukan penyesuaian
nomenklatur dan penentuan beban kerja Perangkat Daerah, di Kabupaten
Tanah Bumbu.
" Kami bermohon untuk Raperda Perubahan Kedua atas
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016, agar kiranya
dapat segera mendapatkan nomor register peraturan daerah. Sehingga
setelah Peraturan Daerah ini berlaku efektif,hingga memberi manfaat buat
masyarakat," tutupnya. (faris)