Surabaya – Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK) sepihak oleh PT Gorom Kencana terhadap karyawannya, hingga saat ini, masih menuai konflik meskipun, sudah pernah di hearingkan di DPRD Surabaya.
Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya Badru Tamam mengatakan, saat pertemuan seringkali pihak PT Gorom Kencana hanya mewakilkan karyawannya saja ke Komisi D. Bahkan, tidak pernah sama sekali Direktur atau General Managernya yang datang, agar bisa mengambil keputusan dari persoalan buruh PT Gorom Kencana ini.
“Mungkin, pekan depan kami akan datangi pabrik dan kantor PT Gorom Kencana.” katanya kepada wartawan usai menerima perwakilan buruh PT Gorom Kencana saat aksi demo tolak PHK bagi karyawan kontrak di DPRD Kota Surabaya, Kamis (04/03/21).
Selain itu, Badru Tamam juga menjelaskan, Ketua Komisi D sudah memerintahkan kami, untuk datang ke pabrik PT Gorom Kencana dan menemui bosnya langsung, agar permasalahan dengan buruhnya bisa dicarikan solusi yang baik.
“Tidak apa-apa, kami yang akan mendatangi pabrik PT Gorom Kencana sendiri, ini demi tuntutan buruh yang diabaikan oleh pihak manajemen PT Gorom. Untuk persoalan hak asasi buruh kami tegas, karena sebagai wakil rakyat tentu membela kepentingan rakyat.” ujar politisi PKB Kota Surabaya ini.
Yang dikeluhkan buruh, lanjut Badru Tamam, adalah persoalan pemecatan atau PHK sepihak oleh perusahaan dan buruh meminta ke Komisi D agar, mendesak perusahaan untuk bisa dapat memperkerjakan kembali buruh yang di PHK sepihak.
“Nah, soal dipekerjakan kembali itu kewenangan Disnaker Jatim.” ungkapnya.
Masih Badru Tamam, Komisi D sudah berkoordinasi dengan Disnaker dan DPRD Provinsi Jawa Timur terkait, buruh PT Gorom Kencana, agar bagaimana Komisi D DPRD Kota Surabaya melakukan penyelesaian konflik buruh dengan manajemen PT Gorom Kencana ini.
“Jadi kami ya 'gregeten' ingin menemui langsung bos PT Gorom Kencana, Insyaallah pekan depan kita datangi pabrik tersebut.” tandas Badru Tamam.
Sementara itu, Sekretaris Komisi D, Dr. Akmarawita Kadir menyebutkan, untuk mengetahui persoalan buruh PT Gorom Kencana rencananya, dewan akan mendatangi pabrik PT Gorom Kencana.
“Kalo soal pemecatan buruh agar, buruh tersebut diperkerjakan kembali, itu wewenang Disnaker Jatim. Namun, untuk memenuhi hak asasi buruh sebagai anggota dewan, tentu ingin meminta keterangan dari pihak PT Gorom Kencana.” ucap Dr. Akmarawita Kadir.
Seperti diketahui bahwa, Kamis siang (04/03/21) ratusan buruh PT Gorom Kencana melakukan aksi demo, tolak pemecatan buruh kontrak oleh PT Gorom Kencana, di depan gedung DPRD Kota Surabaya.
Dari aksi demo tersebut, lima orang perwakilan buruh diterima audensi dengan anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, untuk menyampaikan aspirasinya.(Ham)