Surabaya- -Pasca penganiayaan terhadap jurnalis Tempo, Sabtu ( 27/03/2021), ratusan jurnalis di Surabaya dari berbagai organisasi wartawan melakukan unjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi. Tujuannya, menuntut pelaku penganiayaan terhadap Nurhadi wartawan Tempo, agar segera diproses sesuai hukum yang berlaku.
Beragam tulisan yang mengecam tindakan penganiayaan oknum aparat terhadap Nurhadi, karena sedang melakukan tugas jurnalistiknya, merupakan serangan terhadap kebebasan pers dan melanggar KUHP, serta Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Kordinator unjuk rasa Rahardi Soekarno Junianto mengatakan, kasus penganiayaan terhadap wartawan Tempo ini, memprihatinkan dan harus diusut tuntas oleh Kapolda Jatim Irjen Pol. Nico Afinta. Karena seharusnya jika terdapat masalah dengan pemberitaan maka tak sepantasnya diselesaikan dengan kekerasan.
"Jika ada masalah terhadap pers menggunakan UU Pers dan bisa melakukan hak jawab, jika memang ada kekeliruan dalam pemberitaan. Tapi kasus yang terjadi pada jurnalis Nurhadi Tempo ini sangat tragis, karena dia sampai disekap di hotel dan dipulangkan jam 1 dini hari," ujar Rahardi Soekarno Junianto. Senin (29/3/2021).
Menurut Rahardi, penganiayaan kepada Nurhadi ini, merupakan catatan hitam bagi oknum aparat di Surabaya dan Polda Jatim akan diuji untuk menyelesaikan kasus ini.
"Jadi Polda Jatim harus segera menyeret kasus ini ke meja pengadilan," ungkapnya. ( Ham)