BATULICIN – Polres Tanah Bumbu bakal menerapkan Electronic Traffic Law
Enforcement (ETLE) atau yang sering kita kenal dengan Tilang Electronik
yng bertempet di ruang Aula Rupatama Polres Tanah Bumbu, Selasa
(23/03/21).
Diketahui sistem kerjanya dari kamera ETLE tersebut
yakni akan menangkap gambar kendaraan yang melanggar arus lalu lintas,
kamera dapat secara otomatis mendeteksi jenis kendaraan dan pelanggaran
yang dilakukan pengendara.
Kegiatan ini dihadiri staf ahli Bupati
bidang kemasyarakatan dan SDM,Wakapolres,Wakil Ketua DPRD, Kepala dinas
perhubungan, Kepala dinas PUPR dan seluruh perwira jajaran Polres
Tanbu. Untuk diketahui bahwa ada 12 provinsi yang dilauncing pada
tahap pertama untuk elektronic traffic law enforcement (ETLE)
selanjutnya nanti akan berlaku di 36 provinsi.
Wakapolres Tanah
Bumbu Kompol Novi Ari Wibowo, S.I.K mengatakan dalam rangka melakukan
efisiensi, trasparansi dan akuntabilitas serta mendukung program kerja
Kapolri Jenderal (POL) Listyo Sigit Prabowo, yang salah satunya tentang
Sisitem Tilang Elektronik, Polres Tanah Bumbu melalui Satuan Lalu
Lintas, pada hari ini akan mengadakan penanda tanganan MoU dan uji coba
perangkat Electronic Traffiic Law Enforcement atau yang sering kita
kenal dengan tilang elektronik.
“Dengan adanya ETLE atau tilang
elektronik anggota polantas lebih fokus menjalankan tugas mengatur lalu
lintas, serta mengurangi interaksi anggota dengan masyarakat yang dapat
menimbulkan potensi penyalahgunaan kewenangan, bukan penghapusan tilang
dijalan”, kata Kompol Novi.
"Penegakan hukum dengan tilang tetap
berjalan, namun bukti pelanggarannya melalui bukti elektronik camera
cctv dan perangkat pendukung yang terpasang di jalan raya, untuk
mendeteksi pelanggar lalu lintas secara otomatis”, ungkapnya.
Dia
tambahkan. Sistem kerja dari Electronic Traffic Law Enforcement atau
yang sering kita kenal dengan tilang elektronik ini nanti, berawal dari
kamera ETLE akan menangkap gambar kendaraan yang melanggar arus lalu
lintas, kamera dapat mengidentifikasi secara otomatis jenis kendaraan
dan pelanggaran yang dilakukan pengendara.
Lanjutnya, hasil data
kendaraan tersebut disajikan kepada petugas TMC, kemudian petugas
melakukan verifikasi jenis pelanggaran kendaraan yang tertangkap kamera
ETLE. Dari hasil verifiksi petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke
alamat pengemudi yang melanggar lalu lintas, selambat-lambatnya tiga
hari setelah pelanggaran dilakukan.
"Pabila dalam kurun waktu 14
hari setelah pelanggar menerima surat konfirmasi dari petugas pelanggar
melakukan pembayaran denda dan apabila sampai batas waktu tidak
dilakukan pembayaran, maka sebagai mana dalam ketentuan undang-undang,
akan dilakukan pemblokiran pajak STNK." tutupnya. (faris)