SURABAYA - Marieta
Safitri Jual tiket Bodong ke Neneng Kusuma Dadari dan Kenia sebesar
Rp.98.245.000 juta di Pengadilan Negeri Surabaya.Kamis (18/3/2021). Neneng
Kusama Dadari menjelaskan,Bahwa Terdakwa ini sudah dianggap seperti
keluarga sendiri dan sering tidur di rumah pak.Kemudian Marieta
menawarkan tiket ke 5 orang untuk tunjuhan Jepang dan saya pesan 10
(pulang pergi), tiket pesawat tujuan Belanda dan ke Thailand.
"Terdakwa
memesan tiket bersama anak saya melalaui hpnya dan saat di dicek kode
Boking di maskapai tidak ada dan semuanya tidak jadi berangkat,"kata
Neneng Pemilik Hotel Antariksa di Jalan Gresik No 97 Surabaya.
Ia
menambahkan untuk tujuan ke Thailand anak saya dan istri jadi berangkat
tapi dengan biaya sendiri karana kode Boking tidak terdaftar akhirnya
beli di Bandara. Saat JPU dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Novan Arianto menyinggung terkait pengembalian uang sebesar Rp.50 juta oleh terdakwa.
"Ya
benar tapi uang tersebut bukan pengembalian uang tiket melainkan untuk
pembayaran temanya yang ditipu pekara Ciputra,"kata Neneng.
Sementara itu Kakaknya Terdakwa menyapaikan Bahwa tidak tau Uang Rp.50 juta itu pembayaran apa. "Uang Rp.50 juta berasal dari penjulan mobil,"kata kakak Terdakwa.
Sementara penasehat hukum terdakwa menanyakan aoakah untuk tiket pesawat tujuan Belanda apakah saksi batalkan. "Saya
tidak membatalkan hanya saja saat dicek kode booking tidak terdaftar
maka secara otomatis batal,"kata perempuan berhijab dihadapan Majelis
Hakim.
Selepas sidang Neneng menyapaikan Bahwa
kerugaian yang dialami sekitar Rp 170 juta karana untuk pembelian tiket
ke Australia tidak dimasukkan. "Ini pekara sudah lama jadi baru ingat mas tapi sudah saya sampaikan kepada Jaksa,"katanya kepada media.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan Bahwa
terdakwa Marieta Safitri menawarkan tiket murah kepada saksi KANIA,
ANTARAIKSA dan NENENG dengan mengatakan harganya dibawah pasaran dan hal
tersebut dikarenakan terdakwa Marieta Safitri mengaku mengikuti program
Air Asia BIG Loyality Program yang sudah menjadi anggota dan mempunyai
poin yang banyak sehingga mendapatkan harga murah sehingga saksi menjadi
tertarik untuk membeli tiket penerbangan dari terdakwa
Bahwa
bukti dokumen tiket penerbangan yang diberikan oleh terdakwa kepada
saksi melalui media line (akun email terdakwa 082231513150 dan email
terdakwa peroleh dari aplikasi Sky Scanner yang kemudian masuk ke
aplikasi Sky Picker yang oleh terdakwa kemudian di screen shoot dengan
Hp iphone 6 s milik terdakwa. Dan uang yang telah diterima oleh terdakwa
tersebut tidak dibayarkan kepada pihak Maskapai melalui sistem yang ada
pada Aplikasi Sky Scanner namun hanya dibookingkan saja tanpa ada
pembayaran/payment dari rekening terdakwa.
Atas
perbuatannya terdakwa didakwa Pidana dalam Pasal 45 A ayat (1) Jo.
Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan
atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektro. (Ban)