Komisi C DPRD Surabaya Minta Pengembang Serahkan Fasum

 





Surabaya – Banyaknya Fasilitas Umum ( Fasum) yang belum diserahkan oleh pengembang  kepada Pemkot Surabaya. Komisi C DPRD Kota Surabaya mengultimatum para pengembang perumahan, agar segera menyerahkan lahan Fasumya.


Ketua Komisi C DPRD Surabaya Baktiono mengatakan, jika Fasum dan Fasos sudah diserahkan ke Pemkot Surabaya, ketika terjadi banjir di lingkungan perumahan tersebut, Pemkot Surabaya bisa langsung intervensi, agar banjir bisa teratasi.


“Warga Perumahan Gunungsari Indah keluhkan banjir, karena Fasumnya belum diserahkan ke Pemkot Surabaya. Sehingga saat banjir, Pemkot tidak bisa intervensi.” kata Baktiono Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Selasa (16/03/21).


Menurut dia, sesuai dengan Perda Prasarana Sarana Utilitas nomer 7 Tahun 2010 dinyatakan bahwa, setiap pengembang yang membangun kawasan hunian di daerah tersebut, harus menyerahkan site plan awal, tapak awal atau gambar awal, itu tidak boleh dirubah, melainkan diserahkan terlebih dahulu ke Pemkot Surabaya.


"Sertifikatnya juga harus diserahkan dahulu ke Pemkot Surabaya. Sehingga kalau sertifikat dan site plan nya diserahkan ke Pemkot Surabaya, baru izin membangun bisa dikeluarkan," ungkapnya.


Jika izin sudah keluarkan, lanjut Baktiono, maka Prasarana Sarana Utilitas atau Fasum Fasos sudah diserahkan ke Pemkot Surabaya, berarti pengembang sudah tidak punya hak lagi untuk merubah gambar awal atau site plan. 


Tapi faktanya, tegas Baktiono,  banyak bos properti di Surabaya belum menyerahkan Fasum Fasos nya ke Pemkot Surabaya. Sehingga, seenaknya saja merubah gambar awal atau site plan. Dampaknya, ketika musim hujan akan banjir di lingkungan perumahan, ini yang dikeluhkan warga.


“Artinya, ketika Fasum Fasos belum diserahkan ke Pemkot Surabaya, warga tidak bisa menikmati Prasarana Sarana Utilitas seperti,  jalan, aliran got. Akhirnya, ketika banjir Pemkot Surabaya tidak bisa intervensi dengan membenahi sarana utilitas yang ada di perumahan.’ tandasnya.


Baktiono menjelaskan, Pemkot Surabaya diminta tegas kepada bos-bos properti, yang belum menyerahkan fasumnya. Jangan sampai warga yang dirugikan. Misalnya, jalan di perumahan rusak, aliran got tidak lancar.


“Tapi Pemkot Surabaya belum bisa membenahi utilitas perumahan, karena Fasum Fasos nya belum diserahkan ke Pemkot. Jadi butuh ketegasan dari dinas-dinas terkait, untuk mengeksekusi bos pengembang jika belum menyerahkan Fasum Fasos nya,” pungkasnya. (Adv/Ham)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement