Surabaya - Sidang
lanjutan perkara dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan proyek
tambang nikel atas nama Terdakwa Christian Halim kembali digelar di
Pengadilan Negeri Surabaya, 08/03/2021.
Di
dalam persidangan dengan agenda lanjutan pembuktian dari Penuntut Umum
tersebut dihadirkan 3 orang saksi yaitu Moh. Gentha Putra, Pangestu Hari
Kosasih, dan Ilham Erlangga.
Moh. Gentha
Putra selaku Dirut PT CIM menerangkan di hadapan persidangan bahwa
inisiatif untuk melakukan penambangan di lahan seluas 85 Ha milik PT TDU
di Morowali Utara adalah atas dasar ajakan dari Christian Halim. Gentha
juga menerangkan bahwa Christian Halim sudah sering datang ke kantornya
untuk bertemu dengan Ilham Erlangga dan meminta proyek kepadanya,
"namun karena saya belum siap, jadi masih saya pending sambil saya minta
dokumen perencanaannya" terangnya.
Keterangan
yang diuraikan oleh Gentha ini ternyata tidak bersesuaian dengan
keterangan yang diberikan oleh saksi Pangestu Hari Kosasih. Di mana di
dalam keterangannya, Pangestu justru menyatakan bahwa rencana untuk
mengerjakan lahan adalah kesepakatan antara saksi, Moh. Gentha Putra,
dan Christeven Mergonoto. "Selanjutnya dibentuk PT Cakra Inti Mineral dan dicarikan Kontraktornya"
Ketika
dikonfrontir soal bukti percakapan lewat SMS antara Pangestu dengan
Moh. Gentha Putra, justru didapat fakta bahwa Gentha lah yang
mereferensikan Christian Halim untuk menjadi kontraktor.
Ketika
ditanya soal penandatanganan kontrak kerjasama penambangan, Moh. Gentha
Putra menjawab dengan lantang bahwa ia mengetahui soal itu. Dia juga
mengatakan bahwa yang hadir di pertemuan itu adalah dirinya, Christeven
Mergonoto, Pangestu Hari Kosasih, Christian Halim, Iluk dan Anthony.
Tapi
ketika penasihat hukum mengajukan pertanyaan yang sama kepada Pangestu
Hari Kosasih, saksi justru mengatakan dia lupa dan tidak ingat soal
itu."Karena sudah bertahun-tahun, Yang Mulia"
Perbedaan
keterangan yang diberikan oleh saksi ternyata tidak sampai di situ.
Ketika JPU Sabetania Paembonan dan Novan Arianto menghadirkan saksi
Ilham Erlangga selaku Direktur Operasional PT CIM, Ilham justru mengaku
bahwa penunjukan Christian Halim didasarkan pada Beauty Contest yang
dilakukan oleh PT TDU, dan dari bukti percakapan WA menunjukkan benar
Ilham yang mengajak Christian Halim untuk mengerjakan tambang bosnya.
"pada
saat itu ada kandidat lain juga yang kami undang, mereka kirimkan ke
kami company profile, tapi akhirnya PT CIM menunjuk Christian Halim dan
PT MPM."
Terkait keterangan ini kemudian
majelis meminta kepada saksi Ilham untuk kembali hadir di persidangan
berikutnya dengan mempersiapkan bukti soal beauty contest yang diadakan
tersebut.
Ditemukan juga bahwa dari keterangan
ketiga saksi tersebut, hingga saat ini belum ada kontraktor yang
berhasil melakukan penambangan mencapai 100.000 Metric Ton / Bulannya,
padahal sudah 1 tahun dari diberhentikannya pekerjaan Christian Halim di
lokasi tersebut.
Sementara itu ditemui seusai
persidangan, penasihat hukum terdakwa Christian Halim, Anita Natalia
Manafe berharap dari hasil pemeriksaan tadi majelis bisa memberikan
penilaian yang objektif.
"Menurut kami,
keterangan saksi yang satu dengan yang lain ini tidak bersesuaian dan
justru kontradiktif, tapi penilaian soal kesaksian tadi biarlah jadi
kewenangan majelis hakim." Kata Natalia.
Di
tengah pemeriksaan terhadap Ilham Erlangga, Majelis Hakim kemudian
menginterupsi dan mengatakan "dari tadi saya dengarkan saksi ini ngomong
apaan, kok engga jelas. Apa yang ada di dalam dakwaan dan apa yang
kenyataan terungkap justru berbeda.".
Selain
itu, lanjut Natalia, terungkap fakta dari saksi Moh. Gentha Putra dan
Ilham Erlangga bahwa sampai saat ini masih ada alat-alat berat milik PT
MPM yang ditahan di lokasi proyek milik PT TDU
"Padahal
soal penahanan ini tidak pernah diatur dan dicantumkan di dalam
kontrak, bahkan PT TDU ini bukan pihak di dalam perjanjian. Jadi tidak
ada alasan bagi PT TDU untuk melakukan penahanan alat-alat itu." tegas
Natalia.
Ketika ditanya rencana tindak lanjut
soal penahanan alat berat tersebut, Natalia mengatakan bahwa pihaknya
akan berdiskusi terlebih dahulu dengan Prinsipal.
"Kami
akan tempuh upaya hukum terkait penahanan alat-alat ini, tapi soal
upaya hukum apa yang akan ditempuh, akan kami diskusikan terlebih
dahulu." (Ban)