SURABAYA – Tim Inteljen Kejari Surabaya yang dipimpin Kasi Intelijennya Fathur Rohman, SH. MH mengamankan Abdussamad (38), seorang jaksa gadungan. Abdussamad ditangkap pada hari Senin tanggal 1 Maret 2021 sekitar pukul 19.30 WIB di salah satu hotel di kawasan Surabaya Barat.
“Yang bersangkutan mengaku sebagai Jaksa dan diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan di berbagai tempat. Yang bersangkutan juga sempat menginap di salah satu hotel di Surabaya selama sekitar 2 bulan tanpa membayar,” katanya dalam pers rilisnya kepada Wankum. Selasa (02/3/2021).
Diterangkan Fathur, penangkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat yang mengaku resah adanya oknum Jaksa Kejari yang diduga melakukan penipuan pada hari Senin pagi. “Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan lanjut Fathur, akhirnya pelaku dapat diamankan pada malam harinya,” terangnya.
Dikatakan Fathur, saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan di ruang Seksi Intelijen Kejari Surabaya dan selanjutnya akan diproses sesuai hukum yang berlaku. “Hasil pemeriksaan didapatkan fakta fakta bahwa pelaku sebenarnya bukanlah seorang jaksa. Dia jaksa gadungan,” pungkas Fathur. (Ban)