MADIUN - Kinerja aparat penegak hukum sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat senantiasa menjadi perhatian masyarakat. Tak terkecuali terkait profesionalitas penanganan perkara Hukum yang ditangani oleh Polri.
Kapolres Madiun Cq Kapolsek Kebonsari di Praperadilankan oleh tersangka dugaan penipuan dan penggelapan, Tisna nur khomara SE warga Kebonsari melalui Kuasa Hukumnya yakni Joko purwanto dewantoro SH di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.
Sidang perdana yang digelar pada Senin ( 1 Maret 2021 ) di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun dengan Hakim tunggal Ahmad Ihsan Amri SH tanpa dihadiri oleh pihak Termohon Pra yakni Polsek Kebonsari. " Ini ada surat dari pihak Termohon untuk penundaan persidangan pada hari ini " , Kata Hakim Tunggal Ahmad ihsan amri SH di persidangan.
Namun persidangan tetap dilanjutkan mengingat perkara Praperadilan di Pengadilan harus selesai dalam waktu satu minggu atau 7 hari. Dikatakan lebih lanjut oleh Hakim Ahmad Ihsan amri bahwa pihaknya akan memanggil lagi pihak Termohon dan sidang akan dibuka lagi pada selasa ( 2 Maret 2021 ) dengan agenda Jawaban dari Termohon Praperadilan.
Permohonan Praperadilan tersebut diduga terkait adanya " kesalahan prosedur " terkait penangkapan dan penetapan penahanan terhadap tersangka dugaan penipuan dan penggelapan serta prosedur penyitaan berkas berkas dan buku rekening bank milik tersangka Tisna nur khomara SE yang dilakukan oleh Polsek Kebonsari dengan tersangka Tisna nur khomara SE warga kebonsari kabupaten madiun.
Kuasa Hukum tersangka yakni Joko purnawan dewantoro SH kepada wartawan Newsweek mengatakan bahwa perkara tersebut berawal dari permintaan bantuan kepada klien saya yakni Tisna nur khomara SE untuk menguruskan Visa Wisata keluar negeri oleh Pelapor , dimana karena alasan Pandemi covid 19 saat ini , negara yang dituju belum mengijinkan Turis masuk yang akhirnya keberangkatannya tertunda sampai menunggu negara tersebut mengijinkan . Sementara pihak melapor sudah merasa sudah membayar DP untuk 3 orang sekitar 50 juta dengan perjanjian jika gagal berangkat uang tersebut akan dikembalikan dengan catatan dipotong 20%.
" Pada saat dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap klien saya pada kamis,11 pebruari 2021 sekira pukul 19.30 di rumah Kost klien saya di jalan kemuning 23 Kota Madiun , tidak dilengkapi dengan Surat penangkapan, istri klien saya tidak diberikan surat penangkapan dan ada Penyitaan berkas berkas serta buku rekening bank klien saya yang ikut disita tanpa surat penyitaan yang sah " , Kata Joko Purwanto Dewantoro SH kepada Newsweek.
Ditambahkan oleh Joko Purwanto Dewantoro bahwa menurutnya perkara tersebut adalah ranah perkara Perdata ,dimana antara Pelapor dan kliennya sudah pernah dilakukan perjanjian antara kedua belah pihak terkait upaya penyelesaian masalah tersebut. Namun disayangkan perkara tersebut akhirnya menjadi perkara pidana di Polsek Kebonsari Madiun.