SURABAYA - Perkara 260 ton gula pesanan
H. Muliati atas permintaan Bulog Jatim, menjadikan Camilia Sofyan Ali
pemilik UD. Pawon Sejahtera sebagai terdakwa guna diadili di Pengadilan
Negeri Surabaya, pada Senin (22/3/2021).
Dipersidangan,
terdakwa yang disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana
sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 378 KUHP maka Suwarti
selaku,Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya,
menuntut terdakwa guna dipidana penjara selama 2 tahun.
Usai
bacakan tuntutan, Majelis Hakim memberi kesempatan terhadap Penasehat
Hukum terdakwa guna menyampaikan nota pembelaan. Dikesempatan tersebut,
Penasehat Hukum terdakwa memohon waktu sepekan ke depan guna sampaikan
nota pembelaan kliennya. Untuk diketahui, awal
kronologi kliennya sampai diseret ke meja hijau, bahwa perkara transaksi
ini, Muliati (korban) perantara dari Bulog Jatim.
Permintaan
gula 260 ton yang pesan adalah Bulog Jatim melalui korban dan kliennya
yang mencarikan gula. Kerugian korban 27 Milyard sebenarnya, uang
tersebut, dari Bulog Jatim. ” Terkait, pemesanan gula dengan
jumlah banyak ia menyampaikan, tidak melalui lelang dan ini sudah diluar
kewenangan “, cetusnya. (Ban)