MADIUN - Pasca penggeledahan dirumah Kades Kaligunting dan di kantor Desa Kaligunting Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun pada 25 maret kemarin oleh Unit III Tipikor Polres Madiun terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan dana desa yang bersumber dari anggaran Dana Desa ( DD ) , Alokasi Dana Desa ( ADD ) , Pendapatan Asli Desa ( PAdes ) dan Bantuan Keuangan Khusus ( BKK ) tahun anggaran 2016 sampai dengan tahun 2019 , kini muncul dugaan adanya upaya Kriminalisasi terhadap Kades Kaligunting Nur Amin.
Penasehat Hukum Nur amin , yakni Anton Hery Wibawa SH kepada sejumlah media pada Minggu, 28 Maret 2021 mengatakan bahwa atas adanya Laporan Polisi model A tertanggal 5 maret 2021 dan Sprindik tertanggal 5 maret 2021 , selang tiga hari yakni tanggal 8 maret 2021 polisi mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Kabupaten Madiun.
" Atas dasar apa polisi membuat SPDP , ada alat bukti apa ? Seharusnya polisi mengirim SPDP ke Kejaksaan itu harus ada alat bukti yang cukup dulu, la ini menurut dugaan saya memang dibuat kabur dan ini kriminalisasi yang harus kita lawan dan masyarakat harus tau itu " , Kata Anton Hery Wibawa SH yang didampingi oleh Kliennya yakni Kades Kaligunting Nur Amin.
Anton Hery Wibawa SH yang juga sebagai ketua bidang organisasi PJI Jawa Timur tersebut menandaskan bahwa SPDP yang dibuat Polisi itu tidak sah . Seharusnya sebelum membuat SPDP itu polisi memeriksa saksi saksi dan telah memiliki alat bukti yang cukup dan ada calon tersangka dulu.
" la ini polisi baru menggeledah rumah dan kantor desa pada tanggal 25 maret 2021 kemarin serta menyita dokumen keuangan desa tahun 2016 - 2019 , dan itu yang disangkakan kepada Klien kami di SPDP itu . Ini salah dan kriminalisasi " , Kata Anton kepada sejumlah media kemarin.
Atas permasalahan tersebut , pihaknya akan melakukan perlawanan hukum ke Pengadilan dengan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH ). " gugatan PMH sudah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Madiun " , Kata Anton kepada sejumlah wartawan yang mewawancarainya.
Masih menurut Anton bahwa dulu pihak polisi sudah pernah menyita dokumen keuangan desa/anggaran tahun 2016 - 2018 , namun dikembalikan ke Desa melalui Inspektorat Kabupaten Madiun pada 15 july 2020 karena dianggap hanya masalah administrasi. Artinya menurut Anton tidak ditemukan unsur penyelewengan.
Menurut Anton , yang agak Aneh lagi adalah terkait hilangnya dokumen keuangan desa hasil audit Inspektorat tahun 2016 - 2018 yang diduga karena ulah salah satu perangkat Desa , tapi untungnya Kades menemukan foto copy dokumen tersebut yang saat ini masih dipegang Kades Nur Amin dan atas kejadian tersebut saat ini pihaknya sudah melaporkan perihal tersebut ke Polsek.
Selain itu , menurut Anton saat ada Penyitaan dokumen keuangan desa tahun anggaran 2016 - 2018 tempo hari , ada dokumen yang baru dibuat tapi belum ditanda tangani oleh Kades lalu disisipkan oleh perangkat Desa dan nanti akan diungkapnya di Pengadilan.
Kasat reskrim Polres Madiun AKP Aldo Febrianto saat dihubungi oleh beberapa wartawan untuk dikonfirmasi terkait hal tersebut melalui pesan whaatShap menyatakan sedang sibuk dan menyarankan untuk ke Kades langsung saja. Hal ini seperti yang disampaikan oleh salah satu wartawan bersama Newsweek yang sedianya akan menemui untuk konfirmasi. (Jhon )