SURABAYA - Wahyu
Imam SH, MH diduga melakukan penipuan terhadap anggota TNI AL
dibekuk tim intelijen Kejaksaan Kota Mojokerto, Selasa
(23/2/2021). Warga berdomisili Jalan Permata 6 Kota Baru Driyorejo
Gresik ini mengaku sebagai jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi
Jatim.
"Hari ini kami Tim Intel
Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto dan Kejari Kabupaten bersama anggota
Polsek Jatirejo menangkap Wahyu Imam SH, MH di Desa Gading Kecamatann
Jatirejo Kabupaten Mojokerto,"kata Kasi Intel Kejaksaan Kota Mojokerto,
Ali Prakosa.
Ali menyebut modus
yang digunakan pelaku yakni mengaku sebagai jaksa di Kejaksaan
Tinggi yang dapat membantu untuk mengurus perkaranya dan meminta uang
senilai Rp 200 juta. Saat ditangkap, tim
Kejaksaan juga menyita barang bukti berupa idcard pegawai Kejaksaan
Tinggi Jatim, jaket berlogo Kejaksaan RI, masker berlogo Kejaksaan
Atas kejadian ini, Ali mengimbau kepada masyarakat untuk tak mudah mempercayai oknum mencurigakan. "Agar
masyarakat waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai jaksa atau
pegawai kejaksaan, karena diduga korban sudah banyak dan tersebar di
wilayah jatim,"tutup dia. (Ban)