SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tidak dapat menerima gugatan Tarip dkk atas rekayasa Petok D No. 61 menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No 1064 atas nama Citraland, Selasa 16 Pebruari 2021.
Mengutip
laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, gugatan
Tarip dkk terhadap mantan lurah Sambikerep Slamet Mulyosari, Kepala
Kelurahan Sambikerep, PT. APTA Citra Surya, Citraland, Badan Pertanahan
Nasional (BPN) kota Surabaya, dan Surabaya Interculture School (SIC) ini
tercatat dalam perkara nomor 479/Pdt.G/2020/PN.Sby.
Terkait
putusan ini, advokat Syarifuddin Rakib mewakili penggugat mengajukan
banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. "Sudah, Hari ini kami sudah
mengajukan pernyataan banding. Dari pernyataan banding ini Pengadilan
mengeluarkan penetapan," ungkap Syarifuddin kepada awak media, Rabu
(17/2/2021).
Menurut Syarifuddin
upaya hukum banding tersebut dia tempuh sebab dia masih yakin kalau
hak-hak para pencari keadilan masih bisa dia dapatkan. Sebab kata dia,
fakta hukumnya semua pihak yang terlibat dalam gugatan ini sudah
mengakui kalau penerbitan SHGB No 1064 atau penguasaan lahan yang sudah
mereka lakukan berdasarkan Petok D Nomer 61 milik Kliennya.
"Ini
sudah mereka akui semua, termasuk BPN. Artinya dengan fakta hukum
seperti ini kami jadi bingung kenapa PN Surabaya tidak bisa menerima
gugatan kami," kata Syarifuddin Rakib.
Sebetulnya tambah Syarifuddin, berdasarkan
bukti-bukti yang ada sangatlah terang benderang bahwa Petok D Nomer 61
adalah milik Bodin P Tarip. Bahkan, alat bukti yang dikeluarkan Pemkot
Surabaya pun sama.
"Pemkot
Surabaya dalam hal ini Kepala Kelurahan Sambikrep waktu itu hanya
mengeluarkan satu alat bukti yaitu salinan Petok D Nomer 61 sama persis
dengan bukti yang kami ajukan. Sama persis. Jadi apa yang menjadi
persoalan disini. Itulah yang menjadi salah satu dasar kenapa kami
mengajukan banding." pungkas Syarifuddin Rakib.
Dahulu
di dusun Kalijaran, Kelurahan Sambikerep (dahulu disebut Karangpilang)
Kecamatan Sambikerep, Surabaya terdapat 5 bidang tanah sawah dan tanah
kering milik Bodin P Tarip yang dikelolah atau digarap oleh Bodin P
Tarip beserta anak-anaknya. Hal itu diketahui dan disebutkan juga dalam
Petok D No. 61 Kelurahan Sambikerep dengan beberapa Persil.
Bodin
P Tarip kemudian meninggal dunia pada 8 September 2010, sesuai Akta
Kematian No 3578-KM-27112012.0040 yang diterbitkan Kantor Dispendukcapil
27 November 2012 dengan meninggalkan 4 orang anak yakni, Tarip (75),
Rupi (68), Misri (54) dan Sladi (52) dan dikuatkan Penetapan Waris
Pengadilan Agama Surabaya No 1224/Pdt.P/2014/PA.Sby.
Namun,
oleh mantan lurah Sambikerep Slamet Mulyosari Petok D itu dijual ke PT
Citraland dan diajukan sertifikat ke Badan Pertanahan Surabaya (BPN 1)
sehingga terbitlah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No 1064 atas nama
Citraland. SHGB No 1064 tersebut merupakan sertifikat induk, yang
kemudian oleh Citraland diajukan pemecahan lagi untuk International
Culture School. (Ban)