Yakin Masih Bisa Mendapatkan Keadilan, Tarip Dkk Ajukan Banding


 
SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tidak dapat menerima gugatan Tarip dkk atas rekayasa Petok D No. 61 menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No 1064 atas nama Citraland, Selasa 16 Pebruari 2021.

Mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, gugatan Tarip dkk terhadap mantan lurah Sambikerep Slamet Mulyosari, Kepala Kelurahan Sambikerep, PT. APTA Citra Surya, Citraland, Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Surabaya, dan Surabaya Interculture School (SIC) ini tercatat dalam perkara nomor 479/Pdt.G/2020/PN.Sby.

Terkait putusan ini, advokat Syarifuddin Rakib mewakili penggugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. "Sudah, Hari ini kami sudah mengajukan pernyataan banding. Dari pernyataan banding ini Pengadilan mengeluarkan penetapan," ungkap Syarifuddin kepada awak media, Rabu (17/2/2021).

Menurut Syarifuddin upaya hukum banding tersebut dia tempuh sebab dia masih yakin kalau hak-hak para pencari keadilan masih bisa dia dapatkan. Sebab kata dia, fakta hukumnya semua pihak yang terlibat dalam gugatan ini sudah mengakui kalau penerbitan SHGB No 1064 atau penguasaan lahan yang sudah mereka lakukan berdasarkan Petok D Nomer 61 milik Kliennya.

"Ini sudah mereka akui semua, termasuk BPN. Artinya dengan fakta hukum seperti ini kami jadi bingung kenapa PN Surabaya tidak bisa menerima gugatan kami," kata Syarifuddin Rakib.

Sebetulnya tambah Syarifuddin, berdasarkan bukti-bukti yang ada sangatlah terang benderang bahwa Petok D Nomer 61 adalah milik Bodin P Tarip. Bahkan, alat bukti yang dikeluarkan Pemkot Surabaya pun sama. 

"Pemkot Surabaya dalam hal ini Kepala Kelurahan Sambikrep waktu itu hanya mengeluarkan satu alat bukti yaitu salinan Petok D Nomer 61 sama persis dengan bukti yang kami ajukan. Sama persis. Jadi apa yang menjadi persoalan disini. Itulah yang menjadi salah satu dasar kenapa kami mengajukan banding." pungkas Syarifuddin Rakib.

Dahulu di dusun Kalijaran, Kelurahan Sambikerep (dahulu disebut Karangpilang) Kecamatan Sambikerep, Surabaya terdapat 5 bidang tanah sawah dan tanah kering milik Bodin P Tarip yang dikelolah atau digarap oleh Bodin P Tarip beserta anak-anaknya. Hal itu diketahui dan disebutkan juga dalam Petok D No. 61 Kelurahan Sambikerep dengan beberapa Persil.

Bodin P Tarip kemudian meninggal dunia pada 8 September 2010, sesuai Akta Kematian No 3578-KM-27112012.0040 yang diterbitkan Kantor Dispendukcapil 27 November 2012 dengan meninggalkan 4 orang anak yakni, Tarip (75), Rupi (68), Misri (54) dan Sladi (52) dan dikuatkan Penetapan Waris Pengadilan Agama Surabaya No 1224/Pdt.P/2014/PA.Sby.

Namun, oleh mantan lurah Sambikerep Slamet Mulyosari Petok D itu dijual ke PT Citraland dan diajukan sertifikat ke Badan Pertanahan Surabaya (BPN 1) sehingga terbitlah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No 1064 atas nama Citraland. SHGB No 1064 tersebut merupakan sertifikat induk, yang kemudian oleh Citraland diajukan pemecahan lagi untuk International Culture School. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement