SURABAYA - Terdakwa Camilia Sofyan Ali menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (1/2/2021). Terdakwa Camilia Sofyan Ali yang adalah pemilik UD Pawon Sejahtera Jalan kendangsari Blok P No. 11 Tenggilis Mejoyo Surabaya ini didakwa Jaksa Kejari Surabaya Pasal 378 KUHP. Karena sudah menipu Hj. Mulianti, Suplier Gula Bulog Kanwil Jatim sebanyak Rp. 2.6 Miliar dengan modus penjualan Gula Murah dari Pabrik Gula (PG) Jatiroto Lumajang dan PG Mrican Kediri.
Terdakwa Camilia Sofyan Ali melalui kuasa hukumnya dijadwalkan membacakan nota pledoi (pembelaan) minggu depan. Terdakwa Camilia Sofyan Ali menilai dakwaan tersebut terlalu memberatkan. Januari 2020, terdakwa berkenalan dengan korban Hj. Mulianti melalui Putri di Kantor Kadin Graha Family Surabaya Barat.
Saat berkenalan dengan Hj. Mulianti, terdakwa mengatakan sebagai pemilik UD Pawon Sejahtera alamat di Jalan kendangsari Blok P No. 11 Tenggilis Mejoyo Surabaya. UD Pawon Sejahtera adalah usaha kecil yang bergerak dibidang penjualan makanan dan minuman di berbagai toko. Dalam perkenalan itu, terdakwa juga mengaku sebagai pedagang gula yang berbadan hukum dan menjual gula yang yang berasal dari PTPN.
Tertarik atas profil terdakwa, Hj Mulianti yang ditunjuk sebagai Suplier gula Bulog Kanwil Jatim tersebut kemudian mengundang terdakwa bertemu di kantornya di Graha Family Surabaya Barat.
Saat bertemu dengan Hj. Mulianti terdakwa dengan segala kelicikanya, membual kalau UD Pawon Sejahtera bekerjasama dengan PG Jatiroto Lumajang dan PG Mrican Kediri dan menjual Gula dengan harga miring sekitar Rp. 10.600 Per kilogram, sehingga Hj Mulianti kelak mendapatkan keuntungan antara Rp 100 sampai Rp 1500 Perkilo.
Sambil menunjukkan daftar pembeli atau buyer yang telah membeli gula dengan terdakwa. Termakan dengan bualan dari terdakwa, Hj Mulianti kemudian sepakat membeli gula dari terdakwa sebanyak 260 Ton yang akan dikirim dari PG Jatiroto Lumajang di PTP XI dan 30 Ton yang akan dikirim dari PG Mrican Kediri.
Sebagai realisasi dari kesepakatan tersebut kemudian korban Hj Mulianti pada tanggal 07 Pebruari 2020 mentransfer uangnya sebesar Rp. 2.7 Miliar ke rekening terdakwa yang ada di BCA untuk pembelian gula sebanyak 260 ton dari PG Jatiroto. Dan mentransfer lagi Rp. 318 Juta pada tanggal 08 Pebruari 2020 untuk pembelian gula sebanyak 30 ton dari PG Mrican Kediri.
Namun, setelah terdakwa menerima uang Rp 3 Miliar lebih dari Hj Mulianti, pada tanggal 17 Pebruari 2020 terdakwa hanya mengirimkan gula kepada saksi Hj. Mulianti sebanyak 25 ton dari kesepakatan pembelian pertama sebanyak 260 Ton.
Celakanya, gula sebanyak 25 Ton yang dikirim oleh terdakwa tersebut ditolak oleh Bulog karena berwana kuning. Setelah itu terdakwa tidak pernah lagi mengirimkan pesanan yang diminta Hj. Mulianti. Setelah ditelisik di PG Jatiroto Lumajang dan PG Mrican Kediri, diketahui kalau terdakwa bukan merupakan pemenang lelang di kedua perusahaan tersebut.