Sidang Gugatan PMH Terhadap Soemardi Memasuki Agenda Saksi

SURABAYA - Sidang lanjutan, gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh, Nendra Sulaksana terhadap Edy Santoso (tergugat 1) dan Soemardi (tergugat 2) di Pengadilan Negeri Surabaya, memasuki agenda saksi. Syarifuddin Rakib dan M.Zaini selaku, Penasehat Hukum Penggugat, tampak hadirkan saksi yang mengetahui dan mendengar janji yang di katakan Soemardi.

Dipersidangan, Fariz dalam keterangannya sebagai saksi mengatakan, pada medio Juni dan Agustus tahun 2020, ia pernah bersama Penasehat Hukum Penggugat mendatangi rumah Soemardi yang ada dikawasan Ketintang Surabaya." Secara kebetulan saat berada satu mobil dengan Penasehat Hukum Penggugat, ia ke rumah Soemardi '', paparnya.

Hal lainnya, ia sampaikan, Soemardi pernah mengatakan, bersedia penuhi kekurangan bayar. Upaya yang dilakukan Soemardi yaitu menjual rumahnya sudah ditawarkan secara on-line. '' saya menjual rumah sudah di on-line kan ", ucap saksi meniru ucapan Soemardi.

Ia menambahkan, Soemardi juga bersedia guna dibantu oleh, Syarifuddin Rakib terkait, penjualan rumahnya.

Sedangkan, Penasehat Hukum Soemardi justru, malah berputar pada keterangan saksi bahwa sebenarnya, saksi mendatangi rumah Soemardi secara kebetulan lantaran, bebarengan agenda keluar kota bersama Penasehat Hukum Penggugat. Dihadapan Khusaini selaku, Majelis Hakim saksi secara tegas masih memiliki daya ingat kuat bila dibutuhkan guna menunjukkan lokasi rumah Soemardi.

Secara terpisah, Penasehat Hukum Syarifuddin Rakib dan M.Zaini, kepada para awak media mengatakan, Soemardi (tergugat 2) memiliki hutang ke Bank Bukopin. Sudah hampir 20 tahun, Soemardi tidak melakukan pembayaran.

Melalui Syarifuddin Rakib, bahwa dalam kurun waktu 20 tahun, tidak melakukan pembayaran maka Bank Bukopin mengalihkan piutang Soemardi terhadap Nendra Sulaksana. Peralihan tersebut, sah lantaran dibuat akta dihadapan notaris.

Masih menurutnya, tujuan gugatan PMH agar Soemardi bisa segera melakukan pembayaran hutang terhadap kliennya. Sedangkan, dalam persidangan, ia sudah bisa membuktikan dengan menghadirkan saksi yang mengetahui serta alat bukti peralihan dari Bank Bukopin ke Nendra Sulaksana. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement