SURABAYA - Sidang lanjutan, gugatan Perbuatan
Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh, Nendra Sulaksana terhadap Edy
Santoso (tergugat 1) dan Soemardi (tergugat 2) di Pengadilan Negeri
Surabaya, memasuki agenda saksi. Syarifuddin
Rakib dan M.Zaini selaku, Penasehat Hukum Penggugat, tampak hadirkan
saksi yang mengetahui dan mendengar janji yang di katakan Soemardi.
Dipersidangan,
Fariz dalam keterangannya sebagai saksi mengatakan, pada medio Juni dan
Agustus tahun 2020, ia pernah bersama Penasehat Hukum Penggugat
mendatangi rumah Soemardi yang ada dikawasan Ketintang Surabaya." Secara kebetulan saat berada satu mobil dengan Penasehat Hukum Penggugat, ia ke rumah Soemardi '', paparnya.
Hal
lainnya, ia sampaikan, Soemardi pernah mengatakan, bersedia penuhi
kekurangan bayar. Upaya yang dilakukan Soemardi yaitu menjual rumahnya
sudah ditawarkan secara on-line. '' saya menjual rumah sudah di on-line kan ", ucap saksi meniru ucapan Soemardi.
Ia menambahkan, Soemardi juga bersedia guna dibantu oleh, Syarifuddin Rakib terkait, penjualan rumahnya.
Sedangkan,
Penasehat Hukum Soemardi justru, malah berputar pada keterangan saksi
bahwa sebenarnya, saksi mendatangi rumah Soemardi secara kebetulan
lantaran, bebarengan agenda keluar kota bersama Penasehat Hukum
Penggugat. Dihadapan Khusaini selaku, Majelis
Hakim saksi secara tegas masih memiliki daya ingat kuat bila dibutuhkan
guna menunjukkan lokasi rumah Soemardi.
Secara
terpisah, Penasehat Hukum Syarifuddin Rakib dan M.Zaini, kepada para
awak media mengatakan, Soemardi (tergugat 2) memiliki hutang ke Bank
Bukopin. Sudah hampir 20 tahun, Soemardi tidak melakukan pembayaran.
Melalui
Syarifuddin Rakib, bahwa dalam kurun waktu 20 tahun, tidak melakukan
pembayaran maka Bank Bukopin mengalihkan piutang Soemardi terhadap
Nendra Sulaksana. Peralihan tersebut, sah lantaran dibuat akta dihadapan
notaris.
Masih menurutnya, tujuan gugatan PMH agar Soemardi bisa segera melakukan pembayaran hutang terhadap kliennya. Sedangkan,
dalam persidangan, ia sudah bisa membuktikan dengan menghadirkan saksi
yang mengetahui serta alat bukti peralihan dari Bank Bukopin ke Nendra
Sulaksana. (Ban)