MADIUN - Sidang perdana gugatan yang dilayangkan oleh para penghuni rumah negara yang berada di jalan Sukokaryo Kota Madiun terhadap PT KAI digelar di Pengadilan Negeri Kota Madiun pada Kamis, 18 Pebruari 2021. Pihak penggugat yang berjumlah 8, diwakilkan kepada Kuasa Hukum Arifin purwanto SH dan pihak Tergugat ( KAI ) diwakilkan kepada Kuasa Hukum Yuly Pudjiono SH MH dan rekan berjumlah lima pengacara yang hadir di persidangan .
Sejumlah penghuni rumah negara yang berada di jalan Sukokaryo Kota Madiun selaku Penggugat nampak antusias hadir memenuhi ruang sidang . Sementara dalam Perkara ini di persidangan nampak lain yakni selain dipimpin tiga Hakim , nampak ada 8 Panitera pengganti yang akan ikut menangani perkara ini. Karena yang hadir banyak hingga memenuhi ruang sidang , Majelis Hakim sempat mengingatkan agar para pihak tidak perlu semuanya hadir ( mengingat saat ini dalam suasana pandemi covid 19/ PPKM ) dan karena kedua belah pihak sudah menguasakan kepada Kuasa Hukum. " nantinya bisa berkomunikasi dengan Kuasa Hukum saja terkait perkembangan proses persidangan " , Kata Ketua Majelis Hakim .
Seperti diketahui sebelumnya bahwa perkara tersebut berawal dari polemik antara para penghuni rumah negara yang berada di jalan Sukokaryo Kota Madiun dengan PT KAI yang berencana akan mengosongkan rumah negara yang dihuni oleh para pensiunan / keluarga pensiunan dan ahli waris mantan pegawai PJKA atau Perumka yang sudah puluhan tahun menempati rumah tersebut.
Hal tersebut beberapa waktu yang lalu bahkan sempat melakukan mediasi di DPRD Kota Madiun yang saat itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Andi raya. Hasilnya rencana pengosongan ditunda karena pertimbangan kemanusiaan dalam suasana Pandemi covid 19.
Dalam perkara gugatan ini para pihak saling bersikukuh terkait status hukum obyek rumah negara tersebut secara yuridis. Para penghuni mengklime jika PT KAI sekarang ini tidak memiliki legalitas hukum atas obyek tersebut dan hanya memiliki Hak Pakai sejak peralihan dari PJKA / Perumka ke PT KAI.
Hal ini seperti yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Arifin purwanto SH kepada wartawan Newsweek. Ditambahkan oleh Arifin bahwa ada peraturan lainnya yang menjadi dasar para Penggugat untuk dapat tetap menempati rumah tersebut. Tentunya nanti akan dibeberkan dipersidangan jika perkara ini berlanjut di persidangan.
Sementara itu pihak PT KAI Daops 7 madiun yang dikonfirmasi oleh Newsweek melalui Manager Humas Daops 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko menyatakan bahwa pihaknya justru sangat mengapresiasi atas dilayangkannya gugatan ke Pengadilan agar masalahnya segera menjadi jelas secara Hukum.
Akhirnya dalam sidang perdana ini dilanjutkan dengan proses mediasi antara pihak Penggugat dan Tergugat . Wartawan newsweek yang mencoba menanyakan hasil dari mediasi tersebut melalui salah satu Kuasa Hukum Tergugat yakni Budi SH usai mediasi , dikatakan bahwa mediasi belum selesai dan akan dilanjutkan hari selasa pekan depan. (Jhon)