Sidang Cessie Bank Bukopin Masuk Pembuktian, Ada 37 Alat Bukti Yang Dihadirkan Nendra Sulaksana

SURABAYA - Nendra Sulaksana, menggugat Edy Santoso dan Soemardi dengan nomor perkara 802/Pdt.G/2020/PN Sby. Pokok gugatan yang diajukan Nendra melalui kuasa Hukumnya Syarifudin Rakib dkk, adalah meminta pengadilan memutuskan bahwa Edy Santoso dan Soemardi telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan mesti membayar Nendra selaku penggugat sebesar Rp. 1,4 Miliar.

Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan (conservatoire beslaag) atas benda-benda bergerak dan tidak bergerak milik Soemardi yang ada di Perumahan Ketintang, Surabaya. "Hari ini kita memasukkan bukti-bukti, sampai sebanyak 37 alat bukti. Obyek tanahnya di Perumahan Jalan Ketintang," ungkap Syarifudin Rakib saat dikonfirmasi. Rabu (3/2/2021).

Nendra Sulaksana itu, papar Syarifidin Rakib diketahui membeli hak tagih hutang (Cessie) Edi Santoso dan Soemardi dari PT. Bank Bukopin. Sebab, sebagai debitur, mereka tidak memenuhi kewajibannya kepada Bank Bukopin selama 20 tahun. 

"Maka sesuai pasal 613 KUHPerdata, debitur bisa melakukan peralihan kepada pihak ketiga yakni, Nendra Sulaksana. Namun peralihan hutang ini tidak menghapus kewajiban debitur untuk menyelesaikan. Tetap dia wajib bayar, cuma diganti, hak dia membayar bukan kepada bank, tapi kepada klien kami selaku pemegang cessie," paparnya.

Diceritakan Syarifudin, gugatan ini dlayangkan Nendra Sulaksana setelah satu tahun Edy Santoso dan Soemardi tidak mempunyai itikad baik. "Meski sudah sempat 4 kali bertemu untuk penyelesaian," pungkasnya. (Ban)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement