BATULICIN
– Sosialisasi produk layanan Aplikasi Eraterang dari Mahkamah Agung RI,
dilakukan jajaran Pengadilan Negeri (PN) Tanah Bumbu, di ruang rapat
Bersujud I, Senin (22/02/2021).
Kegiatan ini di buka langsung
oleh Pelaksana harian Bupati Tanah Bumbu H. Ambo Sakka, dan di hadiri
oleh seluruh Camat, Lurah dan Kepala Desa se Kabupaten Tanah Bumbu, yang
didampingi oleh masing-masing operator computer.
Dalam
sambutanya Plh Bupati Tanah Bumbu H. Ambo Sakka menyampaikan, dengan
kegiatan ini bisa didapatkan pengetahuan dan pemahaman tentang e-court,
gugatan sederhana dan eraterang.
Produk layanan yang
disosialisasikan ini, E-Court atau layanan pendaftaran perkara secara
online, pembayaran online dan pemanggilan secara online dan Eraterang
yang merupakan layanan surat keterangan elektronik.
Ketua PN
Tanah Bumbu Kukuh Kurniawan, SH,MH, mengatakan, produk layanan dari
Mahmakah Agung RI ini sudah di canangkan sejak beberapa tahun lalu dan
mendapatkan respon baik dari masyarakat.
“Mengingat banyaknya
respon positif, dari masyarakat, maka kami akan segera melakukan MoU
dengan pemerintah kabupaten Tanah Bumbu” ungkap Kukuh.
Untuk itu juga, pihaknya turut berkewajiban untuk menyampaikan produk layanan ini kepada masyarakat luas.
Sehingga
diharapkan masyarak bisa mengetahui dan dapat memanfaatkan kemudahan
ketika berurusan untuk meminta layanan dari pengadilan.(faris )