SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menangkap terpidana tindak pidana korupsi pajak PPH Fiktif senilai Rp 1,7 miliar. Dia adalah Notaris Johanes Limardi. " Terpidana kita tangkap di wilayah Tegalsari, setelah tiga hari kita lakukan pengintaian akhirnya berhasil kita tangkap," ujar Kajari Surabaya Anton Deliano dalam jumpa persnya, Rabu (24/2/2021).
Anton menjelaskan, terpidana
diamankan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) bahwa Terdakwa notaris
Johanes Limardi dihukum empat tahun penjara, selain itu hakim agung MA
juga mewajibkan Terdakwa untuk membayar Rp 200 juta. Apabila tidak
dibayar maka diganti dengan pidana kurungan enam bulan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya yakni satu tahun enam bulan penjara. Kasus
ini berawal dari proses jual beli tanah dan bangunan di jakan Kedung
Asem 7 Kedung Baruk, Kecamatan Rungkut pada Mei 2015 silam.Tanah seluas
3.145 M2 milik PT Logam Jaya dibeli PT Royal Star Paragon Regensi
seharga Rp 20 Miliar.
Proses perjanjian jual
beli dilaksanakan di depan tersangka Notaris Johanes. Saat itu PT Logam
Jaya menitipkan uang PPH final Rp 1,79 Miliar keoada tersangka Johanes
berupa cek BCA. Ternyata cek itu diserahkan Johanes kepada Joko Sutrisno
seorang freelance untuk dicairkan.
Johanes
kemudian mendapatkan bukti setoran pajak (SSP) fiktif bank Jatim dari
Joko yang diterima dari tersangka Andika Waluyo Sebagai imbalan
permainan pajak ini, Johanes mendapatkan pengembalian uang setoran itu
(cash back) sebesar Rp 719 juta yang diterima di rekening BCA milik
Johanes.
Sedangkan peran tersangka Edi Suyanto,
sebagai perantara untuk membikin validasi palsu. Penyidikan yang
dilakukan tim Pidsus Kejari Surabaya terhenti dari keterangan Edi.
Kepada penyidik, tersangka Edi mengaku bahwa proses validasi tersebut
diserahkan kepada seseorang yang disebut bernama ‘Om’. (Ban)