SURABAYA - Sidang
perkara adanya dugaan pemalsuan akta otentik dengan terdakwa Ariel
Topan Subagus kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu
(24/2/2021). Sidang kali ini mengagendakan keterangan saksi ahli yang
dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, (JPU) Darwis.
Dihadapan
Majelis hakim yang diketuai hakim Parno, Jaksa mengahadirkan dua saksi
ahli hukum dari Universitas Trisaksti Jakarta, yakni Doktor Arif
Wicaksana dan Doktor Hadi Dian Adriawan. Ahli Pidana Dian menjelaskan, akta yang dibuat dan ditandatangani oleh Para Pemegang saham secara hukum itu Sah.
Dikatakan,
kalau itu akta Otentik yang dinyatakan Palsu yakni akta nomor 18 tahun
2016 menurut pendapat saya itu sah secara Hukum, kalau itu dipakai
sebagai dakwaan Jaksa terkait Pasal 266 dan 263. bisa saja dakwaan itu
gugur. Terang Ahli.
lain lagi pernyataan Ahli
Perseroan, Arif Wicaksana, Menjelaskan bahwa keputusan Serkuler yang
dilakukan oleh para pemegang saham adalah sah tidak Perlu RUPS (Rapat
Umum Pemegang Saham) karena itu sudah sesuai dengan UU P.T Pasal 91.
Keputusan Serkuler adalah Sah. Ucap Ahli Arif. Seusai
sidang Kuasa Hukum terdakwa Harris Arthur Hedar, SH. mengatakan, kalau
kita tadi mendengarkan pernyataan Ahli, berarti Pengangkatan terdakwa
Ariel Topan Subagus selaku Direktur PT.Hosion Sejati Sah menurut hukum. Saham
yang dimiliki oleh Kang Hoke jika tidak bisa dibuktikan dengan Bukti
setor saham, maka kepemilikan Saham Hoke itu tidak sah berdasarkan
undang undang, jelasnya.
Masih pernyataan
Harris, "Karena Setiap Kepemilikan saham harus dibuktikan dengan tanda
bukti setor pada Bank dan itu tidak dimiliki oleh Hoke. Jadi Saham Kang Hoke menurut ahli tadi tidak sah jika tidak dilampirkan dengan bukti setor. Waris itu secara otomatis sah, karena ini adalah warisan sedangkan perusahaan itu sendiri milik orang tua Ariel.
Dari keterangan ahli pidana tadi dikatakan itu sah, jadi akte itu sah menurut penjelasan ahli tadi. Dilanjutkan,
kalau waris itu turun langsung dan jatuh ke anaknya dan tidak perlu
lagi RUPS, kita tadi sama-sama mendengarkan pernyataan ahli, dikatakan,
boleh dilakukan Serkuler.
Tadi
dijelaskan juga oleh ahli, akta nomor 18 tahun 2016 yang dinyatakan
Palsu oleh Hoke itu menurut ahli akta itulah yang sah secara
undang-undang, karena telah dibuat dinotaris dan pengangkatan Ariel
sebagai Direktur Sah karena dibuat berdasarkan Serkuler semua Pemegang
Saham telah tanda tangan. Jadi apa yang didakwakan oleh Jaksa tidak bisa dibuktikan dalam Persidangan. Tegas Harris. (Ban)